Hukuman Gatot Brajamusti Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Penyebabnya
Gatot Brajamusti dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara atas tindak asusilanya
Editor: Anita K Wardhani
Atas vonis tersebut, Gatot Brajamusti diberikan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah mau menerima hukuman tersebut atau mengajukan banding.
Apakah Gatot akan memakai kesempatannya untuk mengajukan banding?
"Pikir-pikir ini lagunya," ucap Gatot usai sidang seraya bernyanyi dengan nada lagu Kicir-Kicir.
Di samping itu, Gatot mengungkapkan kesedihannya atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan padanya.
"Iyalah (sedih). Masa nggak sedih," ucapnya sambil berjalan dengan didampingi petugas kepolisian.
Sebelumnya hukuman yang diterima Gatot Brajamusti atas kasus asusila yang diperbuatnya dengan anak di bawah umur berinisial CT dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan."
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," jelas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan dalam persidangan.
Setelah keputusan dibacakan, hakim langsung menawarkan terdakwa Gatot Brajamusti untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum.
Hakim masih membuka jalan Gatot jika ingin mengajukan banding.
"Pikir-pikir dulu," ucap Gatot setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
Gatot diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah menerima atau ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.(Grid.ID, Nurul Nareswari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.