Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Artis Senior Datang Beri Dukungan ke Persidangan Tio Pakusadewo

Beberapa rekan artis seperti Jajang C Noer, Marcella Zalianty, Aming, Ray Sahetapi, dan lain-lain sudah menanti kehadiran Tio di Pengadilan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Artis Senior Datang Beri Dukungan ke Persidangan Tio Pakusadewo
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). 

Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski lemas mendengar tuntutan jaksa dalam persidangan, Tio Pakusadewo terhibur dengan kedatangan sejumlah artis.

Aktor gaek Tio Pakusadewo (54) tersenyum ketika dirinya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Ekspresi senyum yang diperlihatkan oleh Tio, dikarenakan ia merasa mendapatkan dukungan penuh dari teman-teman keartisannya di dunia akting.

Beberapa rekan artis seperti Jajang C Noer, Marcella Zalianty, Aming, Ray Sahetapy dan lain-lain sudah menanti kehadiran Tio di Pengadilan.

Tio pun tidak sungkan untuk menemui dan memberikan cium cipika-cipiki kepada semua rekan-rekannya yang sudah menantinya itu.

Usai menghampiri teman-temannya, Tio pun mengucap syukur karena sudah didukung oleh teman-teman selebriti tanah air.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah," kata Tio Pakusadewo yang terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Diberitakan sebelumnya, JPU memberikan tuntutan enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta, karena dinyatakan bersalah atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.

Baca: Fachri Albar Kecewa, Agenda Pembacaan Pledoinya Ditunda

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU yang bernama Yaman di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

"Dengan menimbang dari bukti-bukti yang sudah dibacakan didalam persidangan, kami Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Tio Pakusadewo telah sah terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum, telah menyimpan, memiliki, dan mengkonsumsi narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu," tambahnya.

Baca: Aturan Pembatasan Truk Selama Arus Mudik-Balik Lebaran Membingungkan

Tio dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika. Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan dua hal.

Pertama adalah yang memberatkan, dimana Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara kedua, yang meringankan adalah Tio tidak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas