Tio Pakusadewo Bacakan Langsung Pembelaan
Tio membacakan langsung nota pembelaannya ketika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo (54) membacakan secara langsung pembelaan atau pledoi, atas tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan, narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Tio membacakan langsung nota pembelaannya ketika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Sementara itu, tim kuasa hukum Tio, yang dipimpin oleh Aris Marassambesy dan tim mengajukan keberatan atas tintutan jaksa, yang memberikan dakwaan primer dengan pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
"Kami merasa pasal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa (Tio), tidak layak untuk diberikan," tegas Aris Marasambessy didalam persidangan.
Aris mengatakan kepada majelis hakim bahwa didalam pemeriksaan di pihak kepolisian, bahwa Tio tidak ada indikasi masuk kedalam peredaran gelap narkotika.
"Sehingga pasal yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa (Tio) adalah pasal 127 ayat 1, dimana terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Hal yang menguatkan bahwa Tio adalah korban penyalahgunaan narkotika, bahwa Tio yang sudah bertahun-tahun mengkonsumsi narkoba, sudah berhenti.
Namun, Tio menggunakan sabu lagi untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya, paska Tio mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.
Baca: Indonesia Negara Pertama yang Akan Dikunjungi Mahathir Setelah Diangkat Jadi PM Malaysia
"Terdakwa kembali mengkonsumsi sabu-sabu untuk menghilangkan rasa sakitnya. Kemudian, assesmen terdakwa juga diterima oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sudah menjalani rehabilitasi," jelasnya.
Jika nantinya Tio tidak divonis hakim hukuman rehabilitasi, hal yang ditakutkan adalah psikis Tio akan merasa terganggu dan usai bebas, Tio akan kembali terikat narkoba.
"Jika terdakwa tidak di rehabilitasi, maka hal yang ditakutkan mental, emosi, dan lain-lainnya akan merasa terganggu. Nantinya yang ditakutkan terdakwa akan kembali terlibat dalam narkoba," ujar Aris Marasambessy.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Sehingga Tia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.