Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sule dan Lina Masih Punya Waktu Mediasi di Luar Pengadilan Sebelum 26 Juli

Proses sidang mediasi gugatan cerai Lina terhadap suaminya, Sule tidak menemukan titik temu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sule dan Lina Masih Punya Waktu Mediasi di Luar Pengadilan Sebelum 26 Juli
Kolase Foto TribunnewsBogor
Sule dan Lina 

TRIBUNNEWS.COM, SOREANG - Proses sidang mediasi gugatan cerai Lina terhadap suaminya, Sule tidak menemukan titik temu.

Selain dilakukan di pengadilan mediasi juga akan dilakukan di luar persidangan hingga waktu sidang ketiga digelar 26 Juli nanti.

Kuasa hukum Lina, Abdurahman T Pratomo di Pengadilan Agama Cimahi, Soreang, Kabupaten Bandung menuturkan masing-masing pengacara akan mengatur waktu untuk melakukan proses mediasi di luar persidangan.

"Di luar mediasi yang tadi dilakukan, kita akan mencoba mediasi di luar persidangan. Baik dari keluarga pak Sule maupun ibu Lina," katanya, Kamis (5/7/2018).

"Mediasi di luar persidangan kita bisa lakukan setiap saat, kalau ada kesepakatan waktu kita bisa lakukan itu."

Baca: Rizky Febian dan Ketiga Adiknya Minta Sule Berjuang Agar Tak Jadi Pisah dengan Lina

Abdurahman menuturkan upaya untuk mediasi ini terbuka dan berpeluang besar.

Namun jika proses mediasi di luar persidangan ini gagal dilakukan dan tidak ada kesepakatan, maka pada 26 Juli nanti, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Berita Rekomendasi

"Sidang sudah ditentukan tanggal 26 Juli nanti. Nah sebelum tanggal 26 Juli itu kita akan upayakan mediasi mudah-mudahan ada kata sepakat. Itu lebih baik," katanya.

Dia berharap, setelah pertemuan di luar ini, kedua belah pihak dapat saling berintopeksi diri.

Abdurrahman menambahkan, pada sidang selanjutnya kedua belah pihak tidak diwajibkan hadir, namun jika ada kesepahaman keduanya wajib hadir.

"Hasil mediasi seperti apa, itu disampaikan di agenda sidang tanggal 26 nanti. Ketemu titik temu, atau tidak nanti akan diputuskan di agenda sidang selanjutnya, masuk ke pokok perkara atau perkara ini berhenti, karena mediasi tercapai sepakat," katanya. ( Tribun Jabar, Mumu Mujahidin)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas