Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Mantan Ibu Mertua, Atalarik Syach Mengaku Hanya Sebagai Saksi Korban

Atalarik Syach mengaku dalam laporan yang ditujukan kepada mantan ibu mertuanya hanya sebagai saksi korban.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Laporkan Mantan Ibu Mertua, Atalarik Syach Mengaku Hanya Sebagai Saksi Korban
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atalarik Syach bersama tim kuasa hukumnya, saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atalarik Syach mengaku dalam laporan yang ditujukan kepada mantan ibu mertuanya hanya sebagai saksi korban.

Pihak yang melaporkan ibu mertuanya tersebut ialah kuasa hukumnya sendiri.

Atalatik menegas bahwa bukan dirinya yang melaporkan ibu mertuanya, melainkan kuasa hukumnya Rangkey Margana.

"Jadi disini saya sampaikan lagi bahwa saya itu hanya sebagai saksi korban, disini yang melaporkan adalah tim advokat, ada pak Rangkey sebagai pelapor," ucap Atalarik Syah saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

"Untuk bagaimana dan kenapa laporan ini dibuat, tanya sama pak Rangkey," tambahnya.

Rangkey Margana pun menuturkan perihal pelaporan yang dilakukannya. Sekaligus mengatakan harapan dari laporannga tersebut.

Baca: Biasa Drama Romantis, Agatha Chelsea Punya Pengalaman Baru Main Film Komedi

Berita Rekomendasi

"Yaa disini Atalarik hanya sebagai saksi korban, yang melaporkan adalah saya, yang dilaporkan adalah ibu mertua Atalarik," kata Rangkey Margana

"Dengan dugaan tindak pidana, sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang ITE. Harapan kami dengan adanya laporan ini, mereka bisa diajak kompromi, itu saja," katanya.

Belum lama ini Atalarik dan tim kuasa hukumnya bersama-sama melaporkanmantan  ibu mertuanya atad dugaan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan ibunda Tsania Marwa tersebut.

Selain itu tim kuasa hukum Atalarik juga menyertakan pasal undang-undang ITE lantaran pencemaran tersebut dilakukan dalam sebuah tayangan televisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas