Laporkan Mantan Ibu Mertua, Atalarik Syach Mengaku Hanya Sebagai Saksi Korban
Atalarik Syach mengaku dalam laporan yang ditujukan kepada mantan ibu mertuanya hanya sebagai saksi korban.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atalarik Syach mengaku dalam laporan yang ditujukan kepada mantan ibu mertuanya hanya sebagai saksi korban.
Pihak yang melaporkan ibu mertuanya tersebut ialah kuasa hukumnya sendiri.
Atalatik menegas bahwa bukan dirinya yang melaporkan ibu mertuanya, melainkan kuasa hukumnya Rangkey Margana.
"Jadi disini saya sampaikan lagi bahwa saya itu hanya sebagai saksi korban, disini yang melaporkan adalah tim advokat, ada pak Rangkey sebagai pelapor," ucap Atalarik Syah saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
"Untuk bagaimana dan kenapa laporan ini dibuat, tanya sama pak Rangkey," tambahnya.
Rangkey Margana pun menuturkan perihal pelaporan yang dilakukannya. Sekaligus mengatakan harapan dari laporannga tersebut.
Baca: Biasa Drama Romantis, Agatha Chelsea Punya Pengalaman Baru Main Film Komedi
"Yaa disini Atalarik hanya sebagai saksi korban, yang melaporkan adalah saya, yang dilaporkan adalah ibu mertua Atalarik," kata Rangkey Margana
"Dengan dugaan tindak pidana, sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang ITE. Harapan kami dengan adanya laporan ini, mereka bisa diajak kompromi, itu saja," katanya.
Belum lama ini Atalarik dan tim kuasa hukumnya bersama-sama melaporkanmantan ibu mertuanya atad dugaan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan ibunda Tsania Marwa tersebut.
Selain itu tim kuasa hukum Atalarik juga menyertakan pasal undang-undang ITE lantaran pencemaran tersebut dilakukan dalam sebuah tayangan televisi.