Nikita Mirzani Mengaku Rugi karena Dilaporkan ke KPI, Ini Reaksi Sam Aliano
MESKI telah menyandang status tersangka atas laporan Nikita Mirzani, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) Sam Aliano merasa tidak bersalah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MESKI telah menyandang status tersangka atas laporan Nikita Mirzani, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) Sam Aliano merasa tidak bersalah.
Ia mengaku hanya berniat baik, karena tidak terima jika ada orang yang melecehkan para pahlawan dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Laporannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Oktober tahun lalu, kata Sam Aliano, hanya sebagai bentuk protes seorang warga negara.
Jika kemudian Nikita Mirzani merasa dirugikan, Sam Aliano mempertanyakan apakah kerugian itu disebabkan oleh laporannya ke KPI, atau karena beredarnya cuitan tersebut.
"Kalau dia bilang dia rugi, bisa dipastikan enggak. Rugi karena laporan saya ke KPI, atau rugi karena beredarnya cuitan tersebut lantaran diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan, sehingga orang atau perusahaan yang bekerja sama dengannya kemudian batalin kontrak," tutur Sam Aliano kepada Warta Kota, Sabtu (18/8/2018).
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani, Ini Komentar Sam Aliano
Cuitan yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penghinaan itu diunggah oleh akun Twitter @NikitaMirzani, pada 30 September 2017 malam.
"Film G30s/PKI Kurang Seru,, Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru," tulis akun tersebut.
Berdasarkan konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/10/2017) silam, Nikita Mirzani menegaskan bahwa akun yang menyebarkan dugaan ujaran kebencian itu bukan miliknya.
"Kalau akun tersebut bukan milik Nikita Mirzani, lantas milik siapa? Sampai detik ini belum terbukti siapa pemilik akun twitternya. Jadi saya rasa status tersangka itu janggal. Saya enggak tahu, masyarakat enggak tahu. Polisi harus membuktikan dulu siapa pemilik akunnya," papar Sam Aliano.
Sebelumnya, Sam Aliano berencana memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dirinya dan Nikita Mirzani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adi Deriyan mengatakan, Sam Aliano telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
"Saya sudah dapat info (Sam Aliano) tersangka. Saya dapat info langsung dari Kasubdit hari ini," ujar Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Sam Aliano mengaku sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, dan akan memenuhi undangan pemeriksaan lanjutan tersebut.
"Katanya Hari Senin. Saya sudah cek ada kiriman ke kantor, panggilan. Saya lihatnya lebih awal di media malah. Disebutnya di situ jam 10 pagi. Saya belum info ke pengacara," ucap Sam Aliano kepada Warta Kota, Jumat (17/8/2018) malam.
Sam Aliano pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), soal cuitan yang diduga melecehkan pahlawan dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Jumat (6/10/2017).
Kemudian, Nikita Mirzani melaporkan Sam Aliano ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, juga melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 serta pemilik akun Facebook Aria Dwiyanto, Senin (9/10/2017). (Wartakotalive.com/Hamdi Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.