Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Augie Fantinus Akhirnya Ditahan Polisi terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos

Augie Fantinus akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Augie Fantinus Akhirnya Ditahan Polisi terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos
Instagram @augiefantinus
Augie Fantinus diperiksa setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Augie Fantinus akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan bahwa Augie akan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sampai 20 hari kedepan.

"Kejadian yang di venue basket, setelah kita klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan pencaloan. Mulai malam ini kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Baca: Longsoran Dasar Laut yang Ditemukan KRI Spica-934 di Teluk Palu Diperkirakan Asal Kekuatan Tsunami

Argo menjelaskan alasan Augie ditahan adalah subjektivitas penyidik.

Belum lagi ancaman hukuman Augie di atas enam tahun sehingga ia mengharuskan ditahan.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas