Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tinggalkan Diskusi di Televisi, Ahmad Dhani Tak Terima dan Anggap Bahasan Pengamat Hukum Melenceng

Musisi Ahmad Dhani emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu staisun televisi swasta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tinggalkan Diskusi di Televisi, Ahmad Dhani Tak Terima dan Anggap Bahasan Pengamat Hukum Melenceng
Youtube tayangan inews
Ahmad Dhani ngamuk dan tunjuk pengamat hukum 

TRIBUNNEWS.COM - - Musisi Ahmad Dhani emosi ketika menghadiri diskusi yang ditayangkan salah satu staisun televisi swasta.

Ahmad Dhani emosi ketika mendengar pernyataan dari pengamat hukum, Albert Aries yang ia nilai diluar topik.

Diskusi tersebut sedianya membahas soal status tersangka yang disandang Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.

Diketahui, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.

Dikutip dari TribunJatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.

Baca: Zaskia Gotik Pamer Foto Gunakan Pakaian Hitam, Olla Ramlan Pertanyakan Wajahnya

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Berita Rekomendasi

Lantas, penetapan tersangka Ahmad Dhani itu dibahas dalam diskusi tersebut.

Dilansir dari tayangan iNews tv yang diunggah di YouTube, Albert Aries tampak memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Ahmad Dhani.

Di hadapan Ahmad Dhani, Albert Aries mengungkap bahwa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu pastinya telah melalui proses panjang.

Albert Aries pun meyakini bahwa pihak kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Polisi itu bekerja melalui sistem. Saya tidak mau berasumsi apapun. Tapi yang jelas polisi pastinya sudah memeriksa saksi pelapor, ahli bahasa, ahli pidana dan melakukan gelar perkara sampai munculah kesimpulan penetapan tersangka atas nama saudara Ahmad Dhani," ujar Albert Aries.

Namun dijelaskan lebih lanjut, Albert Aries mengimbau kepada Ahmad Dhani untuk mengajukan pra peradilan.

Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian

Hal itu dapat dilakukan Ahmad Dhani jika pihaknya merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.

"Kalau Dhani keberatan dengan penetapan tersangka tersebut silahkan ajukan pra peradilan," sambungnya.

Penetapan tersangka Ahmad Dhani itu adalah buntut dari pelaporan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/2018).

Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.

Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.

Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Menanggapi penyebutan kata 'idiot' itu, Albert Aries pun ikut memberikan komentarnya.

Menurut pengamat hukum itu, Ahmad Dhani seharusnya berhati-hati dalam melontarkan kata-kata terutama di tahun politik.

Ia juga meminta Ahmad Dhani untuk tidak menebar hate speech.

"(Kata) idiot ini berbahaya sekali. Penggunaan kata idiot ini menjelang tahun politik, kita harus memberikan pendidikan sosial politik yang cerdas kepada masyarakat. Jangan menebarkan hate speech," imbuhnya kepada Ahmad Dhani.

Mendengar pernyataan tersebut, Ahmad Dhani pun sempat membalasnya.

Namun hal itu segera diredam oleh pembawa acara tayangan tersebut dan dilanjutkan dengan pertanyaan.

Sang pembawa acara tayangan terlihat bertanya kepada Albert Aries apakah tindakan yang telah dilakukan Ahmad Dhani tersebut adalah termasuk persekusi atau bukan.

Mendegar pertanyaan itu, sang pengamat hukum pun langsung menjawabnya.

Namun alih-alih menjelaskan soal persekusi, Albert Aries justru membahas soal #2019gantipresiden.

Ia mengatakan bahwa telah mendengar kabar gerakan tagar 2019 ganti presiden sempat dikuti oleh ormas yang dilarang.

Albert Aries pun menyoroti hal tersebut sebagai suatu bentuk ancaman yang dapat membahayakan pancasila.

"Saya kalau bicara soal persekusi atau tidak, saya baru mendengar kabar bahwa gerakan tagar 2019 ganti presiden itu kemarin sempat ramai-ramai diikuti oleh salah satu ormas yang dinyatakan terlarang oleh PERPU ormas ganti sistem. Nah kalau ganti sistem berarti pancasila ini bisa terancam kalau begini kondisinya," jelasnya.

Seolah tak terima dengan pernyataan Albert Aries, Ahmad Dhani pun terlihat mengamuk.

Ia lantas menunjuk-nunjuk sang pengamat hukum dan mengatakan bahwa Albert Aries sudah bersikap tendensius.

Bahkan sambil berdiri, Ahmad Dhani terus mengatakan bahwa pernyataan yang telah dilontarkan Albert Aries telah menyimpang dari topik pembicaraan.

Ahmad Dhani pun memilih untuk pergi dari forum tersebut dan enggan melanjutkan sesi diskusi.

"Oh ini kemana-mana ini. Ngaco ini ngaco. Ini udah nggak cocok ini. Ini udah tendensius. Nggak pantas jadi ahli. Kita pulang ya pulang. Nggak boleh ini," pungkas Ahmad Dhani marah.

Ahmad Dhani pun keluar dari studio, dan sang pembawa acara pun langsung meminta kepada produser acara untuk jeda sejenak.

Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dicekal Imigrasi
Polda Jatim mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.

"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.

“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.

Status tersangka itu ditetapkan berdasarkan pada unggahan sebuah video blog alias vlog yang diduga berisi ujaran
pencemaran baik yang menyebut tentang Nadhatul Ulama.

Video tersebut dibuat saat Ahmad Dhani berada di Hotel Majapahit, Surabaya.

Saat itu, Ahmad Dhani tidak bisa keluar dari hotel lantaranya dirinya dihadang oleh massa pengunjuk rasa.

Di situlah, Ahmad Dhani membuat sebuah video, yang kemudian diunggah di akun Instagram miliknya.

Dipantau oleh SURYA.co.id hingga Jumat 19 Oktober 2018, vlog tersebut mendapat respon sebanyak 12.877 followers dan mendapat ribuan komentar dari netizen.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani Prasetyo sempat mangkir saat dipanggil Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas