Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Tim Ahli Bahasa
Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018)
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya mendatangi Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018)
Kedatangan suami Mulan Jameela itu memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam vlog yang diunggah di media sosial miliknya terkait ujaran yang dianggap melecehkan Banser.
Aldwin Rahardian Megantara kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan pihaknya menunjukkan dari awal kooperatif datang sesuai permintaan dari penyidik terkait kasus tuduhan Undang-undang ITE 27 ayat 3 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik yang menjerat kliennya.
Pihaknya menilai Polda Jatim terlalu terburu-buru menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Sekalian mas Dhani memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan juga kami sebagai kuasa hukum akan menyampaikan dan memohon untuk diberi kesempatan agar diberi kesempatan menyodorkan ahli pasal perkara yang dituduhkan," ungkapnya di Mapolda Jatim.
Aldwin menjelaskan apabila dikabulkan oleh penyidik, pihaknya akan menyodorkan ahli ITE, ahli pidana dan komunikasi.
Pihaknya berharap Polda Jatim menerima dan memeriksa atau meminta keterangan dari para ahli ini (saksi dari Dhani).
"Sehingga nantinya ada tahapan proses compare (pembandingan) uji bahwa ini masuk ranah pidana atau tidak," kata Aldwin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan kepada penyidik jika akan menghadirkan saksi ahli bahasa.
Polda Jawa Timur menyatakan perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani
sudah masuk ke tahap penyidikan.
Pihaknya mempertanyakan yang bersangkutan tidak dari awal membawa saksi ahli bahasa saat satu bulan lalu dipanggil menjadi saksi. (Surya/Mohammad Romadoni)