Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yakin Tak Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Sebut Telah 7 Kali Jadi Tersangka

Ahmad Dhani tidak cemas terkait perkara hukum pencemaran nama baik saat ini dihadapinya di Polda Jawa Timur.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Yakin Tak Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahmad Dhani Sebut Telah 7 Kali Jadi Tersangka
SURYA/Ahmad Zaimul Haq
PENUHI PANGGILAN - Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani tidak cemas terkait perkara hukum pencemaran nama baik saat ini dihadapinya di Polda Jawa Timur.

Dhani menyatakan perkara saat ini dihadapinya adalah pencemaran nama baik.

Dia menganggap kasus ini merupakan hal yang lumrah lantaran sudah beberapa kali berhadapan dengan kasus hukum hingga di meja pengadilan.

"Saya tujuh kali ditetapkan tersangka yang masalahnya lebih berat. Ini (Kasus pencemaran nama baik) kasus kecil," ucapnya di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10/2018).

Dia menyakini perkara ini tidak sampai membuatnya ditahan. Karena, pidana yang disangkakan adalah Pasal ITE 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik yang hukumannya di bawah lima tahun.

Baca: Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani Bayar Rp 200 Juta Tanpa Perjanjian

"Nggak ada di Pasal 27 Ayat 3 ITE, tidak ada penahanan ini," ungkapnya.

Dhani bersama kuasa hukumnya tidak berniat untuk mengajukan praperadilan terkait kasusnya. Alasanya, praperalidan hanya menguji materi tidak berpotensi mengubah status hukumnya.

BERITA TERKAIT

"Tidak semua tersangka ini masuk ke pengadilan masih ada upaya lain," kata Dhani.

Pantauan di lapangan sampai saat ini Ahmad Dhani masih menjalani pemeriksaan di di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

(Surya/Mohammad Romadoni)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas