Akrabi Ganja Sejak di Negara Asal, di Indonesia Claudio Martinez Pakai Lagi karena Masalah Keluarga
Claudio Martinez (38), dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PESINETRON 'Tendangan Si Madun' sekaligus mantan kiper klub Perserikatan Paguyuban Sepak Bola Magelang (PPSM) Claudio Martinez (38), dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria asal Cile kelahiran Amerika Serikat tersebut diciduk karena kerap mengisap ganja.
"CM (Claudio Martinez) ini kerap konsumsikan ganja. Barang bukti berupa ganja seberat 7,96 gram ditemukan di kediamannya di atas lemari, di Pondok Kukusan Permai No 45, Jalan KH Usman RT 03/04, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Claudio Martinez, jelas Erick Frendriz, sempat membeli ganja sebanyak tiga paket, harga per paketnya Rp 100 ribu, pada 31 Oktober 2018.
Baca: Terjerat Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Claudio Martinez Pemain Sinetron Tendangan Si Madun
Kasus ini, kata Erick Frendriz, berawal dari permasalahan keluarga yang dihadapi Claudio Martinez.
"Jadi dia (Claudio Martinez) memang pemakai ganja di negara asalnya. Di Indonesia di tahun 2001 dan di tahun 2002 kembali konsumsikan ganja. Sempat berhenti konsumsi ganja. Saat ada permasalahan keluarga saja, dia kembali mengonsumsi barang haram itu," ungkap Erick Frendriz.
Erick Frendriz menuturkan, pihaknya berjanji malam ini akan membekuk pemasok ganja ke Claudio Martinez. Selain mengantongi ciri-ciri pemasok ganja itu, Erick Frendriz menjelaskan bahwa Claudio Martinez sering membeli ganja
Baca: Momen Manis di Penghujung Konser Guns N Roses, Axl Rose Lemparkan Mikrofon Pada Penonton
"Kami berjanji, malam ini pemasok ganja yang kerap menjualnya ke CM," ucapnya.
Erick Frendriz menambahkan, Claudio Martinez juga sempat berpesta ganja di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan berhasil dilakukan, berawal dari laporan masyarakat yang resah.
"CM sering melakukan transaksi dan memang kami berhasil menangkapnya karena berawal adanya laporan masyarakat. Lagi pula, barang bukti (ganja) dan tes urine CM, terbukti positif mengandung narkotika," bebernya.
Akibat perbuatannya, Clauido Martinez dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (4) UU 35/2009 tentang Narkotika. Claudio Martinez terancam hukuman penjara di atas empat tahun. (Wartakotalive.com/Panji Baskhara Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.