Penyidik Polda Jatim Cari Barang Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik, Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim diagendakan akan menggeledah rumah Ahmad Dhani.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim diagendakan akan menggeledah rumah Ahmad Dhani.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Kalau tidak Rabu atau Kamis pekan depan akan menggeledah rumah yang barsangkutan (Ahmad Dhani)," ucap Harissandi saat dihubungi Surya (grup TribunJatim.com), Minggu (11/11/2018).
Menurut Harissandi, pihaknya sudah mempersiapkan tim penyidik yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyidikan mencari barang bukti tambahan yang belum diserahkan oleh suami Mulan Jameela ini.
Baca: Tiga Saksi yang Dijanjikan Pihak Ahmad Dhani Tak Hadir ke Polda Jatim, Ini Jawaban Kuasa Hukumnya
"Barang bukti itu berupa handphone yang dipakai untuk membuat video vlog berkaitan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Harrisandi menambahkan, tiga saksi ahli yang tidak dihadirkan Ahmad Dhani secara otomatis gugur.
Pasalnya, yang bersangkutan tidak menghadirkan tiga saksi ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana sesuai deadline yang sudah disepakati.
Baca: Dituding Rebut Ahmad Dhani Dari Maia Estianty, Mulan Jameela Pernah Curhat Begini
"Dia minta ahli untuk pemeriksaan ahli tandingan dari Ahmad Dhani, kita sudah memberikan waktu dua pekan. Ternyata tidak bisa dihadirkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (Tribunjatim.com/Mohammad Romadoni)