Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyidik Polda Jatim Cari Barang Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik, Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim diagendakan akan menggeledah rumah Ahmad Dhani.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penyidik Polda Jatim Cari Barang Bukti Kasus Pencemaran Nama Baik, Rumah Ahmad Dhani Akan Digeledah
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Penasihat hukum Ali Lubis (kiri), anak ketiga Dul Jaelani (kedua kiri), Musisi Ahmad Dhani Prasatyo (kedua kanan), dan Penasihat Hukum Hendarsam Marantoko (kanan) memberi sedikit keterangan sebelum mulai melakukan persidangan, di depan Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

TRIBUNNEWSCOM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim diagendakan akan menggeledah rumah Ahmad Dhani.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan, penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari sejumlah barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Kalau tidak Rabu atau Kamis pekan depan akan menggeledah rumah yang barsangkutan (Ahmad Dhani)," ucap Harissandi saat dihubungi Surya (grup TribunJatim.com), Minggu (11/11/2018).

Menurut Harissandi, pihaknya sudah mempersiapkan tim penyidik yang akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyidikan mencari barang bukti tambahan yang belum diserahkan oleh suami Mulan Jameela ini.

Baca: Tiga Saksi yang Dijanjikan Pihak Ahmad Dhani Tak Hadir ke Polda Jatim, Ini Jawaban Kuasa Hukumnya

"Barang bukti itu berupa handphone yang dipakai untuk membuat video vlog berkaitan pencemaran nama baik," ungkapnya.

Harrisandi menambahkan, tiga saksi ahli yang tidak dihadirkan Ahmad Dhani secara otomatis gugur.

Pasalnya, yang bersangkutan tidak menghadirkan tiga saksi ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana sesuai deadline yang sudah disepakati.

Baca: Dituding Rebut Ahmad Dhani Dari Maia Estianty, Mulan Jameela Pernah Curhat Begini

Berita Rekomendasi

"Dia minta ahli untuk pemeriksaan ahli tandingan dari Ahmad Dhani, kita sudah memberikan waktu dua pekan. Ternyata tidak bisa dihadirkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya. (Tribunjatim.com/Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas