Di Jakarta Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, di Polda Jatim Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan
Jika di PN Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani dituntut JPU pidana dua tahun penjara, lain lagi perkembangannya di Polda Jatim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana dua tahun penjara, lain lagi perkembangan kasusnya di Polda Jawa Timur.
Polisi menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembangunan proyek vila di Batu yang menyeret nama Ahmad Dhani.
Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim tidak mempunyai cukup bukti untuk mengusut kasus ini ke tahap penyidikan hingga pengadilan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Ini saat akan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca: Sempat Menyanyi Sebelum Sidang, Usai Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Akan Lakukan Hal Ini
“Setelah didalami oleh penyidik dan memanggil Ahmad Dhani, maka kesimpulannya kasus ini tidak memenuhi unsur pidana melainkan masuk ke ranah perdata, maka dari itu kasus ini kami SP3-kan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).
Barung mengatakan penetapan SP3 ini merujuk pada hasil gelar perkara dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.
“Sehingga penyidik tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini dikarenakan itu adalah masalah Perdata,” jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh penasehat hukum Arif Fathoni yang memawakili kliennya (Korban) Jaeni Ilyas mengenai Ahmad Dhani tidak mengembalikan uang Rp 200 juta.
Ahmad Dhani di laporkan ke kantor Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, sesuai laporan Nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM, 26 September 2018.
Ahmad Dhani datang memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Langkah Selanjutnya
Ahmad Dhani kemarin dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JaKsa Penuntut Umum (JPU), Dwiyanti, Senin (26/11/2018).
Tidak terima dengan tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Ahmad Dhani pun mengajukan pembelaan atau pleidoi yang sidangnya akan berlangsung 10 Desember 2018 mendatang.
Usai sidang selesai, Ahmad Dhani menghampiri kuasa hukumny dan berbincang sebentar, lalu ia menghampiri anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang menemaninya selama sidang.
Keluar dari ruang sidang Ahmad Dhani mengaku ingin langsung pulang karena ia ingin segera minum kopi lagi.
“Langkah selanjutnya ya pulang, ngopi,” pungkas Ahmad Dhani. (Surya/Tribunnews.com/Apfia)