Hari Ini Vonis Kasus Zumi Zola, Begini Nasib Keluarganya Setelah OTT KPK, Sang Istri Jual Jilbab
Kondisi berubah drastis setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa bulan lalu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Tak banyak orang mengetahui bahwa kehidupan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, berbeda 180 derajat dibanding dahulu.
Saat Zumi Zola masih menjabat Gubernur Jambi, dia menjadi first lady di provinsi itu.
Kondisi berubah drastis setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa bulan lalu.
Setelah beberapa pejabat pemprov dan anggota DPRD Provinsi Jambi ditangkap KPK, nama Zumi Zola akhirnya terseret masuk pusaran kasus gratifikasi dan proyek puluhan miliar.
KPK akhirnya menjadikan status Zumi Zola tersangka, lalu melakukan penahanan. Bukan hanya itu, KPK juga menyita berbagai jenis harta benda Zumi Zola.
Rupanya, itu penyitaan itu berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Gubernur non-aktif Jambi itu.
Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.
Zumi Zola meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.
"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.
Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.
Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gubernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.
"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas. 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.