Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis Kasus Zumi Zola, Begini Nasib Keluarganya Setelah OTT KPK, Sang Istri Jual Jilbab

Kondisi berubah drastis setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa bulan lalu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis Kasus Zumi Zola, Begini Nasib Keluarganya Setelah OTT KPK, Sang Istri Jual Jilbab
INSTAGRAM/@stharia
Sherrin Tharia dan Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Tak banyak orang mengetahui bahwa kehidupan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, berbeda 180 derajat dibanding dahulu.

Saat Zumi Zola masih menjabat Gubernur Jambi, dia menjadi first lady di provinsi itu.

Kondisi berubah drastis setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa bulan lalu.

Setelah beberapa pejabat pemprov dan anggota DPRD Provinsi Jambi ditangkap KPK, nama Zumi Zola akhirnya terseret masuk pusaran kasus gratifikasi dan proyek puluhan miliar.

KPK akhirnya menjadikan status Zumi Zola tersangka, lalu melakukan penahanan. Bukan hanya itu, KPK juga menyita berbagai jenis harta benda Zumi Zola.

Berita Rekomendasi

Rupanya, itu penyitaan itu berdampak terhadap kehidupan perekonomian keluarga Gubernur non-aktif Jambi itu.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Zumi Zola menyampaikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tengah terpuruk.

Zumi Zola meminta KPK mengembalikan uang di dalam brankas miliknya yang disita dari vila milik keluarganya di Bukit Ibul, Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak Barat, Tanjung Jabung Timur.

"Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) saya tidak simpan banyak harta sewaktu saya menjabat sebagai kepala daerah. Penghasilan ketika saya artis dan hasil penjualan apartemen saya tahun 2014 sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan saya maju jadi Bupati Tanjung Jabung Timur," ujar Zumi Zola.

Zumi Zola mengatakan menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur selama empat tahun lalu mengundurkan diri, karena hendak maju di Pemilihan Gubernur Jambi.

Menang dalam pilkada sebagai Gubernur Jambi dan menjabat selama dua tahun, kini posisinya dinonaktifkan sebagai Gu‎bernur Jambi karena menyandang status tersangka di KPK, mendekam ditahanan dan kini duduk di kursi terdakwa.

"Penghasilan artis saya sudah saya jual untuk bantu keluarga, sebagian saya simpan di brankas.‎ 2015 ayah saya mengundurkan diri dan memberikan saya uang untuk bekal kampanye. Uang di brankas saya itu uang lama. Ada sisa saya belajar di Inggris saat S-2. Sama sekali tidak ada hubungan dengan perkara ini," paparnya.

Dengan kerendahan hati, diungkap Zumi Zola, dirinya memohon agar‎ uang bisa dikembalikan dan beberapa rekeningnya bisa kembali dibuka guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya balita, yang sulung usia 4 tahun dan yang kedua usia 2 tahun.‎ Kondisi saya sekarang butuh perawatan rutin diabetes. Hanya dari brankas itulah saya bisa biayai kehidupan sehati-hari," imbuhnya.

Sherrin Tharia dan Zumi Zola, suaminya
Sherrin Tharia dan Zumi Zola, suaminya (TribunJambi.com)

Jualan Jilbab

Kasus suap yang menyeret nama Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola yang kini ditahan KPK pada Senin (09/04) membuat kondisi ekonomi keluarganya anjlok.

Aset berharganya yang disita membuat Zumi Zola tak lagi dapat menafkahi sang istri, Sherrin Tharia.

Meski sebelumnya Sherrin Tharia mengaku keluarganya telah kaya sejak dulu, namun Zumi Zola justru menyebutkan bahwa sang istri berjualan jilbab demi menyambung hidup.

Hal ini disampaikan Zumi Zola saat memohon agar brankas berisi uang serta villa mewah keluarganya di Jambi dikembalikan.

Pasalnya, Zumi Zola berdalih uang yang ada dalam berankas tersebut semata uang pribadinya.

Ini Peluang Jadi CPNS Lewat PP No 49 Tahun 2018, Kabar Gembira untuk Honorer

Hal ini dituturkan Zumi Zola dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura," terang Zumi Zola.

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar, lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," lanjut mantan kekasih Ayu Dewi ini.

Tak memiliki penghasilan dan tak lagi punya harta benda berharga, Zumi Zola tuturkan perjuangan sang istri yang harus menyambung hidup dengan jualan jilbab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," tukasnya.

Kasus gratifikasi yang menyeret Zumi Zola diduga senilai total 44 miliar dan sebuah mobil Alphard.

Zumi Zola juga didakwa atas suap sebanyak Rp 16 miliar ke DPRD Jambi sebagai langkah mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017-2018.

Curhat serba kecukupan

Kondisi keuangan keluarga Zumi Zola tidak seperti dulu lagi.

Kalau dahulu terbiasa dengan kehidupan serba kecukupan, rupanya saat ini istrinya, Sherrin Tharia, harus berjualan untuk keluarga.

Kondisi itu diungkapkan Zumi Zola kepada majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepada hakim, Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Dia menilai brankas dan villa milik keluarga yang disita itu tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018), Zumi Zola membeberkan apa saja isi brankas tersebut dan asal usulnya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura," kata Zumi Zola, sebagaimana dilansir tribunjambi.com dari kompas.com.

Mata uang Dollar dan Poundsterling

Dia menjelaskan uang poundsterling didapatkan dari sisa kuliah ketika mengambil S-2 di London.

Dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi. Dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.

Bahkan uang honor saat dirinya masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpan di dalam brankas tersebut.

Uang keringatnya itu, ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.

Jumlah uang Zumi Zola

Bukan hanya itu, Zumi Zola juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinasnya.

Uang yang dimaksud Zumi Zola, yaitu uang yang diambil penyidik KPK saat menggeledah kamar tidurnya di rumah dinas.

"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta.‎ Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," kata Zumi Zola lirih.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KPK memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018). KPK memeriksa Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Gaji gubernur

Zumi Zola mengatakan setelah tersandung kasus di KPK, kini dia tidak lagi mendapatkan gaji.

Alhasil kehidupan keluarganya memprihatinkan.

Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga, sang istri harus berjualan hijab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan Yang Mulia," ujarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespons permintaan Zumi Zola, ketua majelis hakim Yanto menyatakan Jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.

Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.

"‎Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/10/2018). Sidang mengagendakan mengkonfrontir keterangan dua belas orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pengakuan saat sidang

Saat sidang, Zumi Zola menceritakan pembelian action figure Marvel di Singapura. Kini, action figur tersebut disita dan dijadikan barang bukti oleh KPK.

"Jadi waktu itu sedang di Singapura, Asrul katakan mau ketemu calon investor di sana, ke toko itu. Saya mau bayar tapi bingung ngirimnya bagaimana karena ukurannya besar. Lalu kata Asrul biar‎ dia yang kirim, ada investor mau bantu," ungkap Zumi Zola.

Terkait masalah pembayaran, menurut Zumi Zola, pihaknya tidak mengetahui siapa yang membayar.

Dari 10 yang diorder, hanya lima yang baru diterima olehnya dan itu diserahkan ke KPK.

"Yang diorder 10, yang sampai ke saya hanya lima. Itu sudah saya serahkan," kata Zumi Zola.

Di akhir persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan 5 action figur itu baru diterima Zumi Zola beberapa waktu setelah Operasi Tangkap Tangan di Jambi.

"Itu juga diterimanya beberapa waktu setelah OTT di Jambi dan itu diserahkan ke KPK," singkat Farizi.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Jaksa KPK, uang yang diterima Zumi Zola digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Uang tersebut diterima dirinya dari beberapa orang kepercayaannya.

"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Bahkan di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.

Mainan dari Singapura.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.

Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.

Dia terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Permintaan proyek dari partai

Zumi Zola juga menjawab pertanyaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta proyek infrastruktur Rp 100 miliar di Jambi.

Atas pertanyaan itu, Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, menjawab bahwa ada permintaan seperti itu. Dia menegaskan permintaan itu tidak terealisasi hingga saat ini.

"Ada, yang sampaikan ke saya itu Asrul. Tapi itu tidak terealisasi. Proyeknya yang diminta Rp 100 miliar yang mana juga saya tidak tahu," ungkap Zumi Zola, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Zumi Zola‎ melanjutkan permintaan itu tidak disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi, Supriyono, melainkan disampaikan melalui orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

"Sebenarnya kan Supriyono bisa bilang langsung ke saya, kalau ada acara partai. Ini kan jumlahnya besar, bukan dianggap ringan, tapi dia tidak pernah bilang langsung," ungkap Zumi.

Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Zumi Zola sempat menawarkan agar pengurus PAN mendapatkan proyek senilai Rp 50 miliar. Namun Zumi Zola membantah.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Sebelum menutup sidang dengan agenda pledoi, Ketua Majelis Hakim, Yanto memberi kesempatan pada Zumi Zola untuk menyampaikan sesuatu jika ada yang ingin disampaikan.

Merespon itu, Zumi Zola kembali memohon agar majelis hakim dan jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collabolatornya (JC).

"Izin menyampaikan memohon pertimbangkan keringanan untuk masa kurungan dan jumlah denda. Termasuk agar dapat dipertimbangkan JC saya‎. Kemudian untuk uang di brankas dan di rekening bank yang dibekukan kiranya dapat dikembalikan karena itu jadi sumber pembiayaan kehidupan kami sekeluarga," pinta Zumi Zola.

Menanggapi permintaan Zumi Zola, jaksa KPK menyampaikan bahwa uang di brankas tidak turut disita dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Zumi Zola.

Jaksa menyarankan Zumi Zola dan kuasa hukumnya mengirim surat ke penyidik KPK soal uang di brankas agar bisa dikembalikan karena memang tidak masuk dalam daftar barang bukti yang disita penyidik.

Diketahui nota pembelaan tersebut dibuat menanggapi tuntutan jaksa pada ‎Kamis (22/11/2018) lalu yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bahkan jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman.

Jadwal vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Desember 2018.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas