Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebagai Terdakwa, Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebagai Terdakwa, Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Ujaran Kebencian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Persidangan itu beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Tiba di pengadilan, Ahmad Dhani mengaku sangat siap menjalani sidang pembelaan ini. Selain ada pembacaan pembelaan dari tim penasehat hukum, Dhani juga akan membacakan secara lisan pembelaannya.

"Persiapan sangat siap. Pledoi ada dua, ada dari tim penasihat hukum saya dan satu lagi dari saya," kata Dhani.

Baca: Polda Jatim Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.

Pentolan band Dewa 19 itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca: Punya Masalah Hukum, Ahmad Dhani Akui Istri, Ibu, dan Anak-anaknya Khawatir

Jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Berita Rekomendasi

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Akan Bacakan Pledoi Kasus Ujaran Kebencian"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas