Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Siapkan Dua Pledoi, Satu Diantaranya Dibikin Sendiri, Ini Isi Lengkapnya

Ahmad Dhani membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menyeretnya ke meja hijau.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ahmad Dhani Siapkan Dua Pledoi, Satu Diantaranya Dibikin Sendiri, Ini Isi Lengkapnya
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Ahmad Dhani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang membawanya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemarin, Ahmad Dhani tak membacakan pledoinya sendiri, melainkan dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Pihak Ahmad Dhani menyiapkan dua buah pledoi, satu dibuat olehnya dan satu lagi dibuat oleh tim kuasa hukumnya.

"Pledoi ada dua, satunya dari penasehat hukum, tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum," kata Ahmad Dhani sesaat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Hendarsam selaku kuasa hukum Dhani membacakan pledoi tersebut bersama tim kuasa hukum lainnya secara bergantian.

Isi pledoinya tentu saja rasa keberatan Ahmad Dhani atas tuduhan melakukan pelanggaran UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Di akhir pembacaan pledoi, Hendarsam mengajukan beberapa permohonan kepada Majelis Hakim. Satu di antaranya adalah meminta Dhani dibebaskan dari segala tuntutan.

Beberapa permohonan yang diajukan pihak Ahmad Dhani adalah

1. Menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani

2. Menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Menyatakan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

4. Memulihkan Hak-hak Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, seperti semula.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Disiapkan Jelang Sidang
Ditemani tim pengacara dan sang putra Abdul Qodir Jaelani Ahmad Dhani mengatakan pembelaan atau pledoi baru dibuat pagi tadi.

"Saya sih baru buat tadi pagi sih sebenernya, baru sempet tadi pagi," kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dalam sidang nantinya, pihak Ahmad Dhani sudah mempersiapkan dua buah pledoi, satu yang dibuat Ahmad Dhani dan satu lagi yang dibuat tim kuasa hukum.

"Pledoi ada dua, satunya dari penasehat hukum, tentunya berdasarkan aspek hukum. Satunya lagi dari saya pribadi, dari aspek di luar hukum," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas