Reaksi Deddy Corbuzier saat Didesak untuk Komentari Kasus Bahar bin Smith
Mantan pesulap Deddy Corbuzier mengatakan didesak oleh netizen untuk mengomentari kasus penganiyaan anak yang diduga dilakukan Habib Bahar Bin Smith.
Editor: Fathul Amanah
Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.
Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini, bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum bukan yang lain-lain,” tutur Dedi.
“Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu,” sambung Dedi.
Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Didesak Komentari Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar, Deddy Corbuzier: Bro Gue Ini Minoritas