Polisi Yakin Steve Emmanuel Beli Kokain dari Sindikat Narkotika Internasional
Steve Emmanuel membeli kokain di Belanda dan membawanya ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, memastikan bahwa artis peran Steve Emmanuel membeli narkotika jenis kokain dari salah satu sindikat narkotika internasional.
Steve Emmanuel membeli kokain di Belanda dan membawanya ke Indonesia dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekitar, saya pastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
"Kami sudah ada data, nama pemasok atau yang menjual di Belanda, nanti kami tunggu perintah dari pimpinan apakah akan kami perlu dalami atau tidak ke Belanda sana," sambung dia.
Baca: Steve Emmanuel Naik Pesawat dari Belanda Bawa 100 Gram Kokain Tanpa Terdeteksi, Kok Bisa?
Menurut Erick, total berat kokain yang dibeli oleh Steve termasuk besar, yakni sekitar 100 gram.
"Ini menjadi catatan kami bahwa 100 gram itu cukup banyak untuk kokain. Keterangan daripada tersangka, yang bersangkutan mengaku baru empat bulan ini memakai 8 gram, masih tersisa 92,04 gram," kata dia.
Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Erick mengaku akan mendalami kembali tentang cara Steve bisa meloloskan kokain tersebut dari pemeriksaan petugas bandara, baik di Belanda maupun Indonesia.
Menurut pengakuan Steve, dia membawa kokain seberat 100 gram itu dalam klip plastik besar. Selama perjalanan dari Belanda ke Indonesia, kokain tersebut Steve lilit dengan baju dan ditaruh di koper.
Baca: Steve Emmanuel Pakai Kokain Sejak 2008
"Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda, menurut pengakuan tersangka dibawa dengan menggunakan pesawat, kok bisa lolos? Kan di situ ada alat bandara yang bisa mendeteksi ini," kata Erick.
"Nah, ini yang akan kami dalami lagi. Kami akan bicara dengan stakeholder agar tidak terulang lagi modus-modus serupa," ucap dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.
Selain mengamankan kokain, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah botol kaca tempat menyimpan kokain dan sebuah alat hisap.
Akibat perbuatannya, Steve dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau seumur hidup atau mati.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Steve Emmanuel Beli Kokain dari Sindikat Narkotika Internasional"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.