Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Steve Emmanuel Terindikasi sebagai Pengedar Kokain

Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Steve Emmanuel Terindikasi sebagai Pengedar Kokain
kolase tribunnews
Fakta-fakta penangkapan pemain sinteron Steve Emmanuel terancam hukuman mati, terjerat kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain.

Steve ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

Barang buktinya, yakni 92,04 gram plastik klip besar berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

Baca: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

Steve Emmanuel melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz menyampaikan dari kedua pasal itu Steve Emmanuel terindikasi sebagai pengedar kokain.

"Kalau pasal 114 itu unsurnya yaitu ada penjual, pembeli dan mengedarkan," ujar Erick di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Baca: Steve Emmanuel Naik Pesawat dari Belanda Bawa 100 Gram Kokain Tanpa Terdeteksi, Kok Bisa?

Berita Rekomendasi

"Penjual, pembeli, mengedarkan, itu unsur pasal 114 itu, kemudian pasal 112 menguasai, memiliki dan menggunakan" tambahnya.

Dengan pasal itu Steve terancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas