Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Komentari Pelaku Korupsi Dana Bencana, Iwan Fals: Sudahlah Hukum Mati Saja, Tega Banget

Iwan Fals bersuara keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah ko

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Komentari Pelaku Korupsi Dana Bencana, Iwan Fals: Sudahlah Hukum Mati Saja, Tega Banget
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Penghujung tahun 2018. musisi legendaris Iwan Fals, akan menggelar konser musik, mengusung tema Nyanyian Yang Tersimpan, yang akan berlangsung pada Minggu 16 Desember 2018 di SCBD Jakarta. Konser ini diprakarsai oleh PT Metra Digital Media (MD Media). Dalam waktu 2 jam Iwan Fals akan membawakan 20 lagu-lagu yang mayoritas lagu tidak masuk dapur rekaman karena banyak faktor. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO. 

KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal penerapan hukuman mati dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Kami lihat dulu nanti, apa dia masuk kategori pasal 2 yang korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca: Penyebab Wanita Mabuk Diturunkan dari Pesawat Akibat Bikin Onar, Pramugari Beberkan Aturan Ini

Saut Situmorang menambahkan, "Kalau menurut penjelasan di pasal 2 itu memang kan bisa di hukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu."

Dalam pasal 2 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan.

(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu milyar rupiah).

(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

BERITA REKOMENDASI

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi dana korban bencan.

Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara, Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo,

Diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung, Anggiat
Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

"Kami belum bisa putuskan ke sana nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," ucap Situmorang.

Simaremare, Kustinah, Nazar, dan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.


Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas