Komentari Pelaku Korupsi Dana Bencana, Iwan Fals: Sudahlah Hukum Mati Saja, Tega Banget
Iwan Fals bersuara keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah ko
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - MUSISI Iwan Fals bersuara keras terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sejumlah kontraktor.
Pejabat PUPR itu terkena OTT terkait bagi-bagi dana rehabilitasi korban bencana.
Menurut Iwan Fals, pejabat negara dan juga pengusaha yang masih mau mengorupsi dana bencana sebaiknya dihukum mati saja.
Menurut Bang Iwan --panggilan Iwan Fals-- pejabat dan pengusaha yang masih mau memakan uang untuk korban bencana sudah tak bisa ditolerir lagi.,
"Korupsi dana bencana, sudahlah hukum mati saja. Tega banget!" ujar Iwan Fals melalui akun twitternya, Senin (31/12/2018) sekitar empat jam lalu.
Baca: Dua Musisi Senior Iwan Fals dan Jamrud Ada di Satu Panggung, Krisyanto: Grogi Saya
Twit Iwan Fals tersebut kemudian mendapat komentar dari sejumlah netizen (warganet).
AKUnASLI_bukanBOT @riki_asena:Gak heran sih.. Partai rezim kan juaranya korupsi.. Btw kmana aja bang. Br bersuara... Mulai lompat kapal ya tikus geladak
wajah pribumi @ariadi_arc: dr partai mn tuh koruptor..yg udh2 bnyk dr moncong putih/kubu cebong. Klo ia, paling gk lama ilang britany. Kcuali plku dr oposisi
volunteer @TrustWiyoto: Solusinya #TahunBaruPresidenBaru
Isma'il Surendra @MaiLboxx_ : temenku korupsi dana umum aja ku jitak, masak yg korupsi dana bencana didiemin? *mikirrr
Agus LATURUPA #PRAGA INDONESIA @Sang_Tadulako: Jangan Bung Kasian Si Terhukum Bela-Belain Dukung Rezim malah dihukum Mati..
Qomar87 @QShn87: Setuju om sikat aja
Baca: Kangen Suami dan Ingin Segera Pulang, Aura Kasih: Mau Pray Sama-sama
KPK Akan Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Koruptor Dana Bencana
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian PUPR dan kontraktor terkait dana korban bencana.
KPK pelajari penerapan pasal hukuman mati kasus proyek SPAM