Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rindu Pada Suami, Istri Zumi Zola: Aku Cemburu pada Orang yang Bisa Melihatmu Setiap Hari

Seperti diketahui, Zumi Zola ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2018.

Editor: Rifatun Nadhiroh
zoom-in Rindu Pada Suami, Istri Zumi Zola: Aku Cemburu pada Orang yang Bisa Melihatmu Setiap Hari
INSTAGRAM/@stharia
Sherrin Tharia dan Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan aktor yang juga mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kini harus mendekam di penjara karena terseret kasus korupsi.

Seperti diketahui, Zumi Zola ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2018.

Ia diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar 177 ribu dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura.

Proses hukum terhadap Zumi Zola pun masih berjalan hingga sekarang.

Terbaru, Zumi Zola telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.

Berita Rekomendasi

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

halaman selanjutnya >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas