Rindu Pada Suami, Istri Zumi Zola: Aku Cemburu pada Orang yang Bisa Melihatmu Setiap Hari
Seperti diketahui, Zumi Zola ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2018.
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM - Mantan aktor yang juga mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kini harus mendekam di penjara karena terseret kasus korupsi.
Seperti diketahui, Zumi Zola ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 April 2018.
Ia diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar 177 ribu dolar Amerika, dan 100 ribu dolar Singapura.
Proses hukum terhadap Zumi Zola pun masih berjalan hingga sekarang.
Terbaru, Zumi Zola telah dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan suap terhadap anggota DPRD Jambi, berupa hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada sidang yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018) itu, hakim menilai gubernur Jambi nonaktif itu terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah orang dan menyuap anggota DPRD Jambi.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hukuman ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8 tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut Zumi Zola membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.