Maafkan Pemasang Fotonya di Katalog Prostitusi, Cathy Sharon Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Aktris Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, kedatangannya ini untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Cathy Sharon sambangi Polda Metro Jaya, kedatangannya ini untuk melaporkan nama dan fotonya yang beredar di katalog prostitusi online.
Laporan dari Cathypun telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 4 Jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal empat dan enam tahun penjara.
Baca: Pesan Cathy Sharon untuk Pemasang Fotonya di Katalog Prostitusi Online
Jika pelaku pencatut nama dan fotonya telah tertangkap dan meminta maaf, kakak dari Julie Estelle ini akan tetap membuka pintu maafnya.
Meski begitu pemain film The Perfect House ini akan tetap melanjutkan proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Ya mungkin kalau misalnya memang sudah dilaporkan ada itikad baik. Ya walaupun proses hukum tetap berjalan. Ya kita liat nanti. Pastinya memaafkan ada, tapi kita liat aja nanti," ujar Cathy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Cathypun akan lebih berhati-hati lagi dalam bermain di media sosial, ia menganggap hal ini sebagai pembelajaran untuk seluruh masyarakat.
"Kita harus lebih berhati-hati saya juga menghimbau kepada media sosial ini juga pelajaran buat saya, bahwa kita harus lebih berhati-hati dan membaca berita dan juga menyebar berita yang ada," katanya.