Tim Kuasa Hukum VA Tampik Kliennya Lakukan 15 Transaksi Terkait Prostitusi Online
Kabid Humas Polda Jatim Franz Barung Mangera mengatakan VA berpotensi menjadi tersangka kasus ITE.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - VA kini sedang tersandung kasus prostitusi online dan membuatnya harus melakukan wajib lapor di Polda Jatim.
Usai jalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) kemarin, pihak kepolisian menyampaikan bahwa VA sudah melakukan 15 kali transaksi prostitusi.
Namun, pihak kuasa hukum VA menepis hal tersebut.
Menurutnya, kliennya dibayar untuk melakukan pekerjaan sebagai pemandu acara, sesuai dengan pekerjaannya di dunia hiburan.
"Enggak. Dia bilang kalau itu transaksi hanya pekerjaan saja yang jadi pembawa acara (MC)," kata Aga Khan, tim kuasa hukum VA saat dihubungi pada Selasa (15/1/2019).
Baca: Siapa Saja Klien Vanessa Angel? Kenapa Identitas Mereka Tak Dibuka? Ini Penjelasan Polisi
Lebih lanjut, Aga menyampaikan bahwa VA masih kooperatif selama jalani proses hukum, walau belum berani menemui publik setelah dilakukan penangkapan di Polda Jatim.
Kata kuasa hukum soal naik status VA jadi tersangka
Aga Khan juga angkat bicara soal potensi naiknya status kliennya menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Franz Barung Mangera mengatakan VA berpotensi menjadi tersangka kasus ITE.
Menurut Franz, hal ini terkait dengan distribusi foto syur VA dari muncikari ke muncikari sebelum akhirnya dipesan.
"Ada namanya percakapan itu private, kalau sampai begitu ya berarti muncikarinya," ujar Aga Khan kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).
Aga Khan berdalih, distribusi itu harus digolongkan dengan tujuan.
Ia minta bukti jika distribusi itu berkaitan dengan kasus prostitusi.