Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Vanessa Angel: Gak Tahu Lanjutin Hidup Kayak Gimana

Sambil menangis, Vanessa Angel menyebut tak tahu harus melanjutkan hidup seperti apa dan bagaimana.

Editor: widi henaldi
zoom-in Jadi Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Vanessa Angel: Gak Tahu Lanjutin Hidup Kayak Gimana
Rissa Indrasty/Grid.ID
Sambil Menangis, Vanessa Angel Mengaku Tak Tahu Bagaimana Melanjutkan Hidupnya 

Jadi Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Vanessa Angel: Gak Tahu Lanjutin Hidup Kayak Gimana

TRIBUNEWS.COM -- Vanessa Angel yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka menangis menyebut bahwa kini hidupnya sudah tak berati lagi.

Sambil menangis, Vanessa Angel menyebut tak tahu harus melanjutkan hidup seperti apa dan bagaimana.

"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Penetapan tersangka Vanessa Angel yang tadinya berstatus saksi ini dikaui polisi berdasarkan bukti-bukti kuat.

Akibat bukti-bukti tersebut, Vanessa Angel tak hanya jadi tersangka, namun juga terancam penjara maksimal 6 tahun.

Bukti-bukti tersebut mengacu pada keterlibatan Vanessa Angel dalam mendistribusikan konten-konten yang melanggar norma kesusilaan.

Berita Rekomendasi

Menurut pihak Polda Jatim, Vanessa Angel melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung.

Jane Shalimar dan Vanessa Angel
Jane Shalimar dan Vanessa Angel (Instagram)

Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BACA SELENGKAPNYA ======>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas