Hampir Sebulan Mendekam di Penjara, Steve Emmanuel Tidak Ajukan Rehabilitasi
Steve Emmanuel hampir satu bulan mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel hampir satu bulan mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain.
Steve Emmanuel terus menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sebentar lagi akan rampung.
Akan tetapi, sejauh pemeriksaan ini, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kalau Steve Emmanuel tidak mengajukan rehabilitasi.
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada," kata Erick Frendriz saat ditemui di gedung Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).
Mengenai berkas perkara, Erick mengatakan, kalau berkas Steve Emmanuel sudah hampir rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan, apabila nanti sudah P21 (selesai) akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan," katanya.
Baca: Polisi Sebut Penangkapan Steve Emmanuel dan Asisten Igun Terkait dengan Jaringan Besar Narkotika
Mengenai hukuman yang akan dijalani Steve Emmanuel, Erick tidak bisa memastikan.
Akan tetapi yang pasti, barang bukti yang banyak membuat Steve akan mendapatkan hukuman berat.
"Tergantung jaksa nanti yang menentukan hukuman Steve," ujar Erick Frendriz.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Steve Emmanuel di Kondomunium Kintamani, Mampangprapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Saat ditangkap, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram kokain beserta alat hisapnya dan botol plastik untuk menyimpain kokain.
Diamankannya kokain dengan jumlah berat yang banyak, Steve Emmanuel haruis merasakan akibatnya dan terancam hukuman mati.
"Kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Erick Frendriz.