Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bukan Jadi Korban, Terbongkar Alasan Vanessa Angel Aktif di Dunia Prostitusi, Ingin Selesaikan Utang

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bongkar alasan Vanessa Angel yang dinilai aktif terjun di dunia prostitusi online.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bukan Jadi Korban, Terbongkar Alasan Vanessa Angel Aktif di Dunia Prostitusi, Ingin Selesaikan Utang
Kolase Instagram @vanessaangelofficial dan tangkap layar Youtube iNews Talkshow & Magazine
Polisi Bongkar Cara Kerja Jaringan Prostitusi Mucikari Vanessa Angel 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bongkar alasan Vanessa Angel yang dinilai aktif terjun di dunia prostitusi online.

Hal itu dikatakan Irjen Pol Luki Hermawan dalam program Inside Story yang ditayangkan oleh iNews melalui kanal YouTube pada, Sabtu (19/1/2019).
Awalnya, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan mengenai fakta-fakta yang ditemukan oleh polisi terkait kasus prostitusi online dan melibatkan nama Vanessa Angel.

Lantaran sebelumnya, Vanessa Angel hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus prostitusi online ini.

"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada, ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali," terang Irjen Pol Luki Hermawan.

Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.

"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung," terangnya lagi.

Tak hanya itu, menurut Kapolda Jatim, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien untuk membayar utang.

Berita Rekomendasi

"Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua," imbuh Irjen Pol Luki Herawan.

Keterangan yang disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan tersebut tak hanya di dapat dari data forensik pesan di handphone, melainkan dari banyak sumber.

"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana, hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca: Istri Ustaz Nur Maulana Meninggal Dunia, 4 Anak Pilih Tidur di Samping Jasad Almarhumah

Ditetapkannya Vanessa Angel sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU ITE, pasal 27 ayat 1.

Bahkan, ia juga terbukti menyebarkan foto dan video tindakan asusila terkait prostitusi online.


"Artinya ada penyebaran baik foto atau video?" tanya presenter iNews, Arief Perkasa.

"Foto ada, video ya ada juga ya," ucap Irjen Pol Luki.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas