Surati Mulya Lestari, Baby Shu, Riri Febianti dan Tiara Permatasari untuk Jadi Saksi Prostitusi
Polda Jatim akan mengangendakan pemanggilan empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan mengangendakan pemanggilan empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online.
Pemanggilan itu difokusnya untuk menghadirkan empat artis sebagai saksi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat melayangkan surat pemanggilan artis tersebut.
Pasalnya, ada kesalahan penulisan nama lantaran yang bersangkutan memakai nama populer sehingga dilakukan revisi surat pemanggilan tersebut.
"Kami melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap saksi artis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).
Baca: Terseret Kasus Prostitusi, Vanessa Angel Mengaku Tak Didukung Keluarga, Sang Ayah Bakal Buka-bukaan
Adapun empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online yang akan diperiksa meliputi, inisial ML alias Mulya Lestari, BS alias Baby Shu, R alias Riri Febianti dan TP alias Tiara Permatasari.
Sebelumnya dua artis dari enam daftar saksi yaitu Fatya Ginanjasari dan Aldira Chena sudah memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim.
"Ada artis, presenter dan artis sinetron nanti dipanggil Senin pekan depan," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Baca: Menantu Jokowi Main Proyek Rumah Bersubsidi, Mahfud MD : Kita Lihat Saja Nanti
Luki menambahkan pihaknya meminta dukungan dari ahli hukum pidana dan ITE untuk mendukung menjerat pelaku prostitusi online hingga membuat suatu penemuan norma hukum terhadap kejahatan asusila prostitusi online.
"Kalau memang bisa dibuktikan saya merasa ini merupakan hal yang baik karena kami melihat kasus kejahatan jarinagan prostitusi online yang besar," pungkasnya.