Andai Vanessa Angel Penuhi Panggilan Polisi, Akan Ditahan atau Tidak?
Sudah dua kali Vanessa Angel mangkir dari agenda pemanggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Mungkinkah dia akan ditahan?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sudah dua kali Vanessa Angel mangkir dari agenda pemanggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Artis cantik 27 tahun itu diduga ketakutan sehingga tidak berani ke Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksan mulai dari wajib lapor hingga penyidikan mengenai status hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Apakah benar Vanessa Angel ditahan sebagai tersangka prostitusi online?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan soal ditahan atau tidak artis Vanessa Angek itu merupakan wewenang dari penyidik.
“Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik. diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” ungkap Barung.
Baca: Vanessa Angel Disebut Salah Pergaulan, Sang Ayah: Dia Enggak Bisa Dinasihati
Dikatakannya, mengenai wacana penahanan tersangka Vanessa Angel, pihaknya mempertimbangan dari berbagai faktor yaitu syarat subjektif dan objektif.
Faktor objektif yang dimaksud yaitu yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun karena itulah bisa ditahan.
Akan tetapi faktor subjektifnya, yang bersangkutan tidak melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim.
“Mau ditahan atau tidak artis VA, silahkan penyidik melakukan kewenangannya.” pungkasnya. (don)
Baca: Kenalan di Sosmed Lalu Berhubungan Intim 3 Kali, JAM Minta Selingkuhan Gorok Suami Saat Tidur
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pemanggilan terhadap Vanessa Angel adalah memang hak penyidik.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memenuhi penyidikan suatu perkara tindak pidana ini (Prostitusi online) tersebut lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia (Vanessa Angel) ketakutan datang ke Polda Jatim itu hak dari yang bersangkutan ya," jelasnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Sabtu (26/1/2019).
"Penyidik mempunyai hak prerogatif dalam rangka untuk menentukan sesuai objektif maupun subjektif terhadap kasus ini (Prostitusi)," ungkapnya.