Kontroversi Pasal 5 RUU Permusikan yang Dianggap Pasal Karet, Anang Hermansyah Sebut Juga Tak Setuju
Sejumlah kontroversi timbul terkait RUU Permusikan. Salah satunya, Pasal 5 yang dianggap sebagai pasal karet.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kontroversi timbul terkait RUU Permusikan. Salah satunya, Pasal 5 yang dianggap sebagai pasal karet.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah selaku penginiasi RUU Permusikan, menyebut dirinya juga tak setuju dengan pasal tersebut.
"Saya bilang, saya tidak setuju dengan Pasal 5 itu," katanya ditemui usai diskusi soal RUU Permusikan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Saat mengetahui Pasal 5 RUU Permusikan, Anang mengaku sempat menyatakan keberatannya. Ia sudah memprediksi jika Pasal ini akan memulai banyak penolakan dari sejumlah musisi.
"Saya langsung diskusi, ini pasal 5 akan menimbulkan kontroversi,"kata Ayah 4 anak itu.
Baca: Prabowo Subianto Menang, Jokowi-Maruf Amin Akan Ditawari Jabatan Wantimpres
Ia juga mengakui telah berdiskusi dengan di PAPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) agar Pasal tersebut direvisi.
Rencananya pula, ia akan terbang ke Yogyakarta dan Bandung, untuk mensosialisasikan RUU Permusikan.
Baca: Armand Maulana Anggap RUU Permusikan Tak Perlu
Anang mengaku tetap membuka kesempatan untuk pelaku musik memberikan kritik dan masukan.
"Kita akan terus berjalan bersama sama. harapan dari teman-teman yang lain, berikan masukan. Karena ini akan menjadi hal yang baik untuk industri musik tata kelola yang akan datang bahwa ini adalah bagian hal yang kita perjuangkan,"katanya.