Mengapa RUU Permusikan Dikritik? Yuk Kupas Isinya, Ada Pasal Karet yang Dinilai Hambat Kreativitas
Sebanyak 262 pekerja musik, membentuk Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Ada 19 Pasal yang dianggap bermasalah.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 262 pekerja musik, membentuk Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan. Ada 19 Pasal yang dianggap bermasalah.
Selain itu, RUU Permusikan dinilai tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang (UU) yang sudah ada, yakni UU Hak Cipta, UU Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan UU ITE.
RUU ini juga dinilai bertolak belakang dengan UU Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Penyanyi Rara Sekar, berpendapat, ada banyak ketidakjelasan redaksional atau bunyi Pasal dalam RUU Permusikan.
“Ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik” katanya.
Baca: Gaduh RUU Permusikan Indonesia Dikomentari Professor Musik Amerika Serikat
Dari 19 pasal yang dinilai bermasalah, termasuk pula Pasal 5 yang dianggap merupakan pasal karet.
Pasal ini melarang pekerja musik membuat karya yang memprovokasi, menistakan agama, serta mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Beberapa musisi berpendapat, ini mengingatkan kembali batasan untuk berkarya saat Orde Baru.
“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai” kata Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca.
RUU Permusikan juga dianggap mengancam kesejahteraan musisi, terutama mereka yang berkarya di jalur independen.
Menurut Jason Ranti, Pasal 10 tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.
Pasal lain yang juga membuat pelaku musik tak tinggal diam, yakni Pasal 32 yang menjelaskan tentang uji kompetensi musisi.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."
Baca: Curahan Hati Anang Hermansyah Saat Banyak yang Mencibirnya Soal Jabatan Hingga RUU Permusikan
Peraturan tersebut dianggap tak perlu.
“Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional” ujar Mondo Gascaro.
Selain Pasal-Pasal tersebut, masih ada 16 pasal yang dianggap bermasalah.
Secara umum, RUU Permusikan dianggap membatasi kreativitas, serta mengatur hal yang tidak perlu diatur dalam ekosistem musik.
Para musisi yang bergabung dalam Koalisi Nasional Tulak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan sepakat jika banyak hal yang tak perlu diatur dalam agar RUU tersebut tidak disahkan menjadi Undang Undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.