Perlukah Musisi Satu Suara Sikapi RUU Permusikan? Duo Endah N Rhesa Hargai Demokrasi
RUU Permusikan seolah membuat kalangan musisi terbagi dalam beberapa kelompok.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Permusikan seolah membuat kalangan musisi terbagi dalam beberapa kelompok. Ada yang setuju, ada yang setuju dengsn revisi dan ada pula yang secara tegas menolak.
Lantas, perlukah RUU Permusikan satu suara?
Duo Endah N Resha tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), yang secara tegas menolak adanya RUU Permusikan.
Namun bagi Endah Widiastuti, ia sangat menghargai demokrasi dan tidak masalah bila ada musisi yang memiliki pandangan lain dengannya.
Baca: Seluruh Pegiat Musik Perlu Dilibatkan Saat Perumusan RUU Permusikan
Itu tak membuat kalangan musisi Indonesia menjadi terpecah belah dan saling bermusuhan.
Baginya yang terpenting adalah ia dan sang suami, Resha Aditya sudah mengeluarkan pemikirannya ke kalangan musisi lain terkait adanya RUU Permusikan.
"Kalau saya pribadi saya sebenarnya sangat menjunjung demokrasi. Jadi kalau ada yang berbeda pendapat itu tidak apa-apa," kata Endah Widiastuti saat ditemui di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
"Yang kami lakukan, saya pribadi dan Rhesa lakukan adalah mengeluarkan membagi pemikiran kalau kita menolak itu kenapa. Tapi ketika yang lainnya berbeda pendapat ya kami sangat menghargai itu," jelasnya.
Bagi musisi yang menyetujui isi dari RUU Permusikan, buat Endah dan teman-temannya di KNTLRUU bukanlah sebuah masalah atau kesalahan.
Hal yang terpenting adalah para musisi yang setuju diharapkan sudah paham dan mengerti betul apa isi dari RUU Permusikan, dan apa dampak yang akan terjadi jika RUU tersebut sudah disahkan.
"Tentu saja mudah-mudahan mereka bisa mengetahui risiko-risiko yang akan ditanggung ketika draft RUU ini tidak ditolak," ujar Endah.
Tergabung dalam KNTL RUUP. Endah N Resha bersama musisi lain di dalamnya menemikan 50 pasa yang dianggap bermasalah dari total 54 pasal.
Mereka tidak semerta merta menolak tanpa memberikan solusi. KNTL RUUP sudah merumuskan apa saja pasal yang bermasalah dan solusi apa yang mereka tawarkan.
Hal tersebut sudah dituangkan KNTL RUUP dalam website mereka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.