Reuni Bareng Teman Satu Sel Kembali Seret Jupiter Fortissimo ke Jeratan Narkoba
Setelah dilakukan penyidikan, didapati fakta bahwa E, yang positif sabu, ternyata merupakan teman satu lapas Jupiter ketika di penjara di Lapas Salemb
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presenter Jupiter Fortissimo kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Jupiter Fortissimo ditangkap di kamar kosnya di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Tim kepolisian yang menangani kasusnya, Kanit Kompol Bonar dari Subdit III Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Jupiter ditangkap bersama rekannya berinisial J.
Setelah dilakukan penyidikan, didapati fakta bahwa E, yang positif sabu, ternyata merupakan teman satu lapas Jupiter ketika di penjara di Lapas Salemba.
“Setelah penyidikan, bahwa E ini adalah sama-sama satu tempat di lapas LP Salemba. Teman satu penjara,” jelas Kanit Kompol Bonar dikutip Grid.ID dari tayangan Pagi-pagi Pasti Happy episode (15/2/2019).
Kanit Kompol Bonar menyampaikan bahwa Jupiter mengaku mulai berkomunikasi lagi dengan E seusai mereka keluar dari penjara.
Hingga akhirnya, dua mantan narapidana ini reuni dan memutuskan untuk kembali menggunakan sabu di kamar kos Jupiter.
“Menurut J, mereka komunikasi setelah itu J ini dengan E sama-sama menggunakan di kamar J,” cerita Kanit Kompol Bonar.
"Iya bisa dibilang seperti itu (reuni)," imbuhnya.
Padahal sebelumnya Jupiter pernah mengau kapok karena merasakan dipenjara akibat narkoba.
Baca: Baru Bebas Enam Bulan, Mengapa Kembali Terjerat Narkoba? Ini Pengakuan Jupiter Fortissimo
Tapi rasa kapoknya itu tak membuatnya berhenti mengkonsumsi narkoba jenis sabu itu.
Terkait kasus Jupiter ini, Kanit Kompol Bonar berpesan, “Kalau sudah menggunakan dan sudah melakukan rehab setelah itu kembali ke lingkungannya lagi pasti bisa menggunakan lagi, seharusnya keluar tidak kembali ke lingkungannya lagi,” Ujar Kanit Kompol Bonar.
Jupiter Fortissimo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jupiter dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jupiter terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda.
( Grid.ID, Winda Lola Pramuditta)