Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Demi Nafkahi Keluarga, Augie Fantinus Jual Sepatu Kesayangan

Dibantu sang istri, Adriana Bustami, Augie menjual sepatu-sepatu miliknya agar mendulang pundi- pundi uang.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Sanusi
zoom-in Demi Nafkahi Keluarga, Augie Fantinus Jual Sepatu Kesayangan
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANA
Augie Fantinus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati mendekam di sel penjara, Augie Fantinus tetap ingin menghidupi keluarga. Dari rutan Salemba, ia menjual koleksi sepatu yang dimilikinya.

Dibantu sang istri, Adriana Bustami, ia menjual sepatu-sepatu miliknya agar mendulang pundi- pundi uang.

"Kalau tahu dari Instagram Diana juga gue tuh koleksi sepatu dan dia akhirnya ngejualin sepatu gue," ungkap Augie Fantinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Augie harus rela melepas sepatu kesayangannya demi keluarga. Ia menyadari, sang istri dan buah hati membutuhkannya untuk menjadi kepala keluarga.

"Ya banyak sepatu kesayangan. Kan koleksi ya itu, buat ngebantu hidup kita lah. Terutama buat Enzo, buat Diana," lanjut dia.

Meskipun istri Augie masih memiliki tabungan untuk bertahan hidup, namun bagi Augie keluarganya harus mencari cara untuk bertahan hidup.

Baca: Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang?

"Ya kita masih bisa bertahan walaupun harus segera lah," kata Adriana Bustami.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Augie diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap petugas polisi setelah menyebarkan video, yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @augiefantinus.

Video itu memperlihatkan dugaan pencalonan dua orang oknum polisi dengan menawarkan tiket pertandingan kepada dirinya. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya.

Augie mengaku ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi saat hendak memasuki venue pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno pada 11 Oktober 2018

Tak lama kemudian, Augie diproses dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ITE. Pemain film Lagi-Lagi Ateng itu dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas