Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandy Tumiwa Juara Abang None Tahun 2000, Sang Manajer yang Ditangkap Bersamanya Lahirnya Tahun 2000

Sandy Tumiwa dibekuk polisi saat memakai sabu bareng manajernya, MA, di satu kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019)

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Sandy Tumiwa Juara Abang None Tahun 2000, Sang Manajer yang Ditangkap Bersamanya Lahirnya Tahun 2000
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Artis Sandy Tumiwa menjadi tersangka atas kepemilikan 0,24 gram sabu di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Namun, menurut Aries Ardian, dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini sebagai pengguna narkoba.

Saat ini, petugas masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Untuk sementara hanya pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang yang sudah kami amankan juga," kata Aries Ardian.

Baca: Pengakuan Sandy Tumiwa di Hadapan Polisi, Pesan Sabu Dua Hari Sekali

Sabu tersebut, kata Aries, dibeli Sandy Tumiwa dari rekannya IF di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan Sandy Tumiwa, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya, IF dan RM, yang diduga sebagai penyuplai sabu tersebut.

"Lalu kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu 2,6 gram," katanya.

Terkait kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum.

Baca: Istri Bongkar Kebohongan Sandy Tumiwa Sebelum Tertangkap Pakai Narkoba

Berita Rekomendasi

Selain itu, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yakni minimal empat tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas