Ketika Ahmad Dhani Minta Belas Kasihan Hakim
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani memohon kepada majelis hakim PN Surabaya agar jadwal sidang berubah dari pagi menjadi siang hari.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani memohon kepada majelis hakim PN Surabaya agar jadwal sidang berubah dari pagi menjadi siang hari.
Ahmad Dhani membeberkan alasan permohonannya itu agar dikabulkan oleh majelis hakim.
Permohonan perubahan jadwal sidang itu diungkapkan Ahmad Dhani dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (12/3/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Dhani meminta keringanan atas waktu persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim menyidang suami Mulan Jameela itu pada pagi hari.
Ke depan, ia memohon kepada majelis hakim supaya jadwal sidang diubah siang hari. Ahmad Dhani menyampaikan permohonannya itu kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono.
Ahmad Dhani lalu membeberkan alasan permohonan jadwal sidang diubah jadi siang.
Baginya, jika sidang digelar pada pagi hingga siang, maka ia kehilangan jam besuk dari keluarganya.
"Bila sidang digelar sejak pagi, maka di hari Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena saya punya jam besuk hanya Senin dan Rabu, Jumat libur. Kasihani saya majelis hakim," ujar Ahamd Dhani memohon.
Setelah mendengar permohonan Ahmad Dhani, R Anton Widyopriyono mengaku bisa memahami.
"Saya bisa memahami, kalau begitu sidang kita mulai pukul 13.00 WIB. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," jawab Anton.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait video ' vlog idiot'.
Baca: Keluar Ruang Sidang, Ahmad Dhani Teriak, Bocorkan Soal Konser Dewa 19 All Star di Surabaya
Jadi idola
Kendati berada di penjara, Ahmad Dhani tetap menjadi idola para pengunjung Rutan Medaeng di Sidoarjo saat keluar untuk mengikuti sidang di PN Surabaya, Selasa (12/03/2019).
Berdasarkan pantauan SURYA.co,id, pengunjung Rutan Medaeng di Sidoarjo berduyun-duyun mendekati pintu gerbang rutan.
Baca: Viral Tangan Aparat Ditepak Prabowo di Cianjur, Pria Berpangkat AKBP Ungkap Fakta Lain
Massa ingin tahu lebih dekat dengan Ahmad Dhani serta ingin mengajak bersalaman.
Meski dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap sebanyak empat orang dan petugas kejaksaan sebanyak dua orang.
Tak jarang hal itu tak menyurutkan animo pengunjung rutan untuk mendekati pentolan band Dewa 19 ini.
Teriakan Mas Dhani dan cepat pulang bersahut-sahutan memenuhi bagian depan Rutan Medaeng.
Bahkan ada seorang ibu pengunjung yang nekat mencolek pipi pendiri Dewa 19 tersebut.
Hal itu ditanggapi dengan santai oleh Ahmad Dhani.
Ia pun mengajak guyon para pengunjung Rutan Medaeng untuk ikut masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim.
"Gak onok sing melu a (tidak ada yang ikut kah)," tanya Ahmad Dhani kepada para pengunjung sebelum masuk mobil Kejati Jatim.
Selasa (12/3/2019) siang, Ahmad Dhani mengikuti sidang di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Baca: Update Konser Tribute to Ahmad Dhani, Penonton Kembalikan Tiket & Respons Suami Mulan Jameela
Saksi ahli didatangkan guna memberikan penjelasan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui ' vlog idiot' dari terdakwa Ahmad Dhani.
Saksi akhli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum, yakni Andy Yulianto ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dalam keterangannya saksi Andy mengatakan, kata idiot merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.
“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim, Selasa, (12/3/2019).
Kata idiot sendiri, lanjut Andy Yulianto menjelaskan, bahasa Indonesia tidak hanya menyerap bahasa daerah tapi juga bahasa asing.
Baik dalam bahasa Indonesia maupun serapan dari bahasa Inggris, kata ini juga digunakan dalam bidang psikologi.
“Mengukur seberapa tinggi tingkat kecerdasan seseorang, dan berkaitan dengan kata IQ ada tingkatan dan paling rendah adalah idiot, paling tinggi genius,” terang Andy.
Dikatakan idiot berarti taraf pikirannya paling rendah. Dari rangking ini. Kata idiot yang digunakan pikiran paling bawah.
Selain itu, dalam persidangan juga diputar video ' vlog idiot' yang berada di dalam handphone Dhani.
Terjadi perdebatan sebelum memutar video, di mana kuasa hukum menilai HP Dhani dalam keadaan terbuka dan tidak disegel.
Juga terkait penanggalan video. Dimana tercatut penanggalan hari ini Selasa, (11/3/2019) dan kuasa hukum menilai ada modifikasi.
Namun, JPU mengatakan itu bukan hasil modifikasi melainkan tanggal pemutaran yang akan disajikan dalam persidangan.
Kembali dalam keterangan saksi, usai menyaksikan video tersebut, ahli mengatakan ada sebuah peristiwa dan tempat, kemudian ada seseorang yang berbicara, tentang keadaan di situ kemudian ada temannya yang ikut, seseorang tidak sendiri ada kelompok menunjuk ke arah luar Hotel ada kelompok yang menghadang, ada mengatakan idiot menunjuk ke arah luar.
“Secara bahasa ada kalimat atau ucapan ke luar itu, yang menjadi perhatian di sini kata idiot, kata asing yang diserap. Taraf berpikir yang paling rendah. Gestur mata dan kepala itu, tidak idiot dikatakan idiot ini muatan hinanya,” kata Andy ahli bahasa Analisis Wacana itu.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rabadian menanyakan sertifikasi dari saksi.
Apakah saksi ahli Forensik Linguistik atau bukan.
Dan terjadi perdebatan kembali, dimana saksi yang merupakan lulusan Ahli Wacana mengaku Forensik Linguistik merupakan bagian dari Ahli Wacana.
“Tapi kan bukan lulusan Forensik Linguistik, saya tidak tanya ada bagiannya atau tidak,” kilah Aldwin.
Selain itu, dari keterangan saksi ahli, dalam komunikasi satu arah itu bukan penghinaan kecuali dua komunikator bersamaan.
“Kalau satu arah tidak ada subjeknya,” tandas Andy.
Saksi kurang kompeten
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menilai bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu kurang kompeten.
Seharusnya, yang dihadirkan adalah ahli Forensik Linguistik.
“Yang dihadirkan ini S2 ahli bahasa wacana seharusnya yang dihadirkan khusus pidana yakni ahli bahasa forensik linguistik dan sebetulnya ahli ini tidak kompeten,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa, (12/3/2019).
“Dia tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana,” tambahnya.
Kemudian, Aldwin mencontohkan ahli forensik linguistik seperti Dr Andika Bahari. Kendati demikian, pihaknya mengaku keterangan dari saksi ahli ini meringankan Ahmad Dhani.
“Di sisi lain kami gali sebetulnya keterangan saksi ini meringankan terdakwa seperti halnya menunjuk bahwa kata ‘ini ’itu di sekitar ruangan di luar ruangan ‘itu’. Sedangkan Mas Dhani kan bilang ini, dan tidak ada subjek hukum itu bukan penghinaan karena harus ada dua komunikasi dua arah. Beberapa poin itu sangat meringankan,” tandasnya.
3 saksi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki mengaku sejatinya ada tiga saksi ahli yang dihadirkan namun dua diantaranya berhalangan hadir.
“Dan semua itu ada surat tugasnya, kedua saksi ini dari Yogyakarta dan Jember,” tegasnya.
Di samping itu, Rahmat juga menjelaskan terkait video vlog yang dikatakan tidak bisa menjadi barang bukti itu tidak bisa di suspend.
“Vlog itu satu kesatuan, tidak bisa di suspend maupun tidak bisa dihapus tapi masih bisa di akses itu asli dari akun instagram, waktu tahap II kita tunjukkan dan disegel,” tambah Hary.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada Hari Kamis, (14/3/2019) esok. Rencananya, pada sidang esok, JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan.
“Selain Fery, ada dua lagi, namun kami sudah panggil dua kali tapi Hp nya sudah off alamat sudah tidak ada ditempat. Panggilan ketiga kami mintakan laporan RT RW saksi ferry irawan sebetulnya saksi meringankan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Ahmad Dhani Tolak Jadwal Sidang 'Vlog Idiot' Pagi Terungkap: 'Kasihani Saya Majelis Hakim',