Senyum Steve Emmanuel dan Bantahan Kuasa Hukum Soal Barang Bukti Kokain
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019) siang.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Aktor Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Setelah melakukan penangkapan, pengakuan dari tersangka ia membeli langsung dari Belanda.
"Terdakwa membeli narktika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," kata Rinaldy.
Atas perbuatannya itu ia diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Rekomendasi