Salah Urat, Steve Emmanuel Kesulitan Menoleh, Lehernya Ditempel Koyo Saat Sidang Kasus Narkoba
Pesinetron Steve Emmanuel akan menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019).
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Steve Emmanuel akan menjalani sidang lanjutan kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (28/3/2019).
Tepat pukul 14.15 WIB Steve tiba bersama dengan tahanan lain dengan menggunakan mobil tahanan.
Steve Emmanuel keluar paling terakhir dibandingkan tahanan lain yang sudah masuk kedalam ruang tahanan sementara Pengadilan Neger Jakarta Barat.
Sesaat setelah Steve Emmanuel keluar awak media yang hadir langsung menanyakan kabar dan kesiapannya dalam menghadapi sidang perdananya ini.
Terlihat beberapa koyo yang tertempel dibagian belakang lehernya Steve Emmanuel melemparkan senyum dan menyampaikan jika saat ini kondisinya sedang baik-baik saja dan siap menjalani persidangan.
Namun, saat memasuki ruang sidang Steve Emmanuel terlihat kesulitan saat harus menoleh kearah sebelah kanan, ia mengakui jika
"Salah urat, Ketarik pas lagi mandi," ujar Steve didalam ruang sidang PN Jakarta Barat.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Steve Emmanuel Dijebak dan Bukanlah Pengedar Narkoba
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi setelah sebelumnya, Steve menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.