Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Air Mata Vanessa Angel Nyaris Jatuh, Hingga Misteri Sosok Rian yang Tak Pernah Datang ke Sidang

Mata Vanessa Angel berkaca-kaca, air matanya nyarus jatuh saat mengatakan harapannya usai persidangan tiga muncikari kasus prostitusi online.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Air Mata Vanessa Angel Nyaris Jatuh, Hingga Misteri Sosok Rian yang Tak Pernah Datang ke Sidang
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vanessa Angel saat akan menjalani sidang sebagai saksi bersama tiga muncikari, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online artis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/4/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq 

“Ada lima saksi yang kami hadirkan empat diantaranya dari kepolisian dan satunya adalah Avriellya Shaqila,” terangnya.

Saat ditanya terkait keberadaan seorang menteri dalam dakwaan salah satu muncikari Intan, Novan mengaku baru tahu dan akan diselidiki kembali.

“Saya justru baru tahu, biar nanti saya akan coba tanyakan jaksa lainnya saat sidang berlangsung,” tandasnya.

Bak Misteri, Kemana Rian?
Pengguna jasa Vanessa Angel kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menjerat tiga mucikari Endang Suhartini dan Tentri Novanta serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy dan Vanessa Angel.

Adalah Rian Subroto masih tak tampak batang hidung pria yang dikatakan pengusaha tambang dari Lumajang, Jawa Timur tersebut.

“Masih belum ada konfirmasi kehadiran dari Rian, kami kesulitan termasuk juga penyidik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto kepada TribunJatim.com, Senin, (8/4/2019).
Bila tidak dapat dihadirkan, JPU Novan mengaku akan terus mencari sosok bernama Rian itu.

“Kami akan terus mencari saudara Rian untuk dihadirkan dalam sidang,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, penasehat hukum Siska, Franky Desima Waruwu menilai bahwa Rian adalah saksi kunci dan harus dihadirkan.

“Bila perlu dipanggil paksa karena dia saksi utama disini,” tandasnya.

Diketahui, ketiga mucikari ini didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Reporter: TribunJatim.com, Syamsul Arifin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas