Nota Keberatan yang Diajukan Steve Emmanuel Ditolak Majelis Hakim
Majelis hakim beralasan poin-poin eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel tak memiliki alasan serta dasar hukum yang kuat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019).
Di sidang itu, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh artis peran Steve Emmanuel atas dugaan kasus narkoba.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Erwin Djong menyatakan, bahwa poin-poin eksepsi yang diberikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel tak memiliki alasan serta dasar hukum yang kuat.
"Dengan ini mengadili, majelis hakim menyatakan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum tidak dapat diterima, atas nama terdakwa Steve Emmanuel."
"Kedua, melanjutkan agenda persidangan ke selanjutnya. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga akhir persidangan."
Baca: Kembali Jalani Sidang, Steve Emmanuel Dapat Suntikan Semangat dari Karenina Sunny dan Zack Lee
"Demikian, putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa boleh mengajukan banding, tapi bersamaan dengan pokok perkara nantinya," ucap Erwin seraya mengetuk palu satu kali.
Majelis hakim menimbang bahwa seluruh poin-poin keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Steve atas dakwaan jaksa penuntut umum tak memenuhi ketentuan atau aturan yang ada.
Sementara, menurut majelis hakim, materi dakwaan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum sudah tepat dan memiliki dalil hukum yang kuat.
"Dalam putusan nomor 376, bulan April, tahun 2019 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam tingkat pertama atas nama terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve, yang ditahan sejak 24 Desember 2018 hingga sekarang," ucap Erwin Djong.
"Dengan ini majelis hakim menimbang bahwa keberatan yang diajukan oleh terdakwa, Satu Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap mengadili (kasus hukum Steve) karena terjadi di wilayah Jakarta Barat. Menimbang bahwa tidak jelas tolak ukur alamat yang diperkarakan oleh tim kuasa hukum, bahwa berdasarkan peraturan dilihat dari tempat kejadian perkara, wilayah peradilah telah sesuai ketentuan," ucap majelis hakim membacakan surat putusan.
"Soal kelengkapan alamat saksi sebagaimana yang diperkarakan oleh kuasa hukum tidak beralasan," sambung majelis hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum sempat mempersoalkan beberapa poin materi dakwaan jaksa penuntut umum.
Beberapa poin itu di antaranya adalah mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam mengadili kasus hukum Steve tidak sesuai, karena tak sama dengan alamat domisili terdakwa.
Lalu perihal alamat lengkap saksi yang mengetahui proses penangkapan Steve yang dianggap tak lengkap. Atas hal itu pula, kuasa hukum Steve akhirnya mengajukan eksepsi.
Sidang pun akan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim pada tanggal 25 April 2019 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dasar Hukum Tak Kuat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Steve Emmanuel"