Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Keputusan MA Soal Anaknya, Rhoma Irama: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Rhoma Irama kecewa terhadap keputusan MA karena mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus narkoba yang jerat anaknya, Ridho Rhoma.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terkait Keputusan MA Soal Anaknya, Rhoma Irama: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Rhoma Irama datang ke RSCM untuk menjenguk Ustaz Arifin Ilham, Rabu (9/1/2019). Namun, ia tak bisa menemui ustaz karena tak diperbolehkan oleh para medi. Ustaz Arifin Ilham harus istirahat. 

TRIBUNNEWS.COM - Rhoma Irama kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) karena mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus narkoba yang menjerat anaknya, Ridho Rhoma.

Sebab, keputusan MA menambah hukuman terhadap Ridho Rhoma selama delapan bulan penjara. Padahal sebelumnya Ridho sudah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Menurut Rhoma Irama, Ridho Rhoma bukanlah pelaku kriminal. Ia melihat kasus ini tidak adil dan beradab.

"Ridho bukan kriminal, tapi dipenjara. Orang sudah bebas mau dipenjara lagi, sudah sehat, sudah beraktivitas, kan tujuan negara menyembuhkan yang sakit, yang dipenjarakan yang berbuat kriminal," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Baca: Ridho Rhoma Divonis untuk Kedua Kalinya, Bagaimana dengan Rencana Pernikahannya?

Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama (kolase Tribunnews/Instagram)

Rhoma Irama menilai tidak ada keadilan untuk Ridho. Ia menyebut hukuman penjara sama saja menghancurkan Ridho lagi.

"Kami akan melakukan perlawanan secara hukum, PK (peninjauan kembali). Selebihnya kami serahkan kepada urusan pengadilan, dan masyarakat akan menilai nanti," ujar dia, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan surat kepada tim penasihat Ridho untuk mengeksekusi Ridho pada Senin (15/4/2019).

Baca: Rhoma Irama Khawatir Karir Ridho Rhoma Akan Hancur Jika Harus Jalani Hukuman Lagi

Namun, kata Rhoma, anaknya belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi ke penjara. Rhoma beralasan, bahwa Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerima surat putusan dari MA.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat panggilan terhadap Ridho kepada tim penasehat hukumnya.

Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak kejaksaan.

Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rhoma Irama: Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas