Terkait Keputusan MA Soal Anaknya, Rhoma Irama: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Rhoma Irama kecewa terhadap keputusan MA karena mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus narkoba yang jerat anaknya, Ridho Rhoma.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rhoma Irama kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) karena mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus narkoba yang menjerat anaknya, Ridho Rhoma.
Sebab, keputusan MA menambah hukuman terhadap Ridho Rhoma selama delapan bulan penjara. Padahal sebelumnya Ridho sudah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.
Menurut Rhoma Irama, Ridho Rhoma bukanlah pelaku kriminal. Ia melihat kasus ini tidak adil dan beradab.
"Ridho bukan kriminal, tapi dipenjara. Orang sudah bebas mau dipenjara lagi, sudah sehat, sudah beraktivitas, kan tujuan negara menyembuhkan yang sakit, yang dipenjarakan yang berbuat kriminal," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Baca: Ridho Rhoma Divonis untuk Kedua Kalinya, Bagaimana dengan Rencana Pernikahannya?
Rhoma Irama menilai tidak ada keadilan untuk Ridho. Ia menyebut hukuman penjara sama saja menghancurkan Ridho lagi.
"Kami akan melakukan perlawanan secara hukum, PK (peninjauan kembali). Selebihnya kami serahkan kepada urusan pengadilan, dan masyarakat akan menilai nanti," ujar dia, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan surat kepada tim penasihat Ridho untuk mengeksekusi Ridho pada Senin (15/4/2019).
Baca: Rhoma Irama Khawatir Karir Ridho Rhoma Akan Hancur Jika Harus Jalani Hukuman Lagi
Namun, kata Rhoma, anaknya belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi ke penjara. Rhoma beralasan, bahwa Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerima surat putusan dari MA.
Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat panggilan terhadap Ridho kepada tim penasehat hukumnya.
Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak kejaksaan.
Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rhoma Irama: Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal"