Pemilu 2019, Ahmad Dhani dan VA Akan Nyoblos di Rutan Medaeng
Ahmad Dhani dan Artis VA, dipastikan akan mencoblos pada Pemilu 2019 di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Rabu (16/4/2019).
Editor: Sri Juliati
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyampaikan surat penjaminan penahanan terhadap kliennya dari capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani juga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Surat tersebut dilayangkan melalui PN Jakarta Selatan sebagai tempat surat menyurat terkait perkara kasasi.
"Pak Prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan."
"Mohon supaya Mahkamah Agung memproses hal ini, tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN ke Mahkamah Agung.," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Pertimbangan Prabowo menjadi penjamin untuk Ahmad Dhani adalah karena dirinya merupakan kader Gerindra.
Hendarsam juga beralasan, Ahmad Dhani selama ini telah bersikap baik selama menjalani proses hukumnya.
Selain itu, dirinya menilai pihak pengadilan tidak memiliki alasan untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani.
"Beliau juga adalah tulang punggung keluarga, dan juga selama proses pendidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan juga saat ini selalu berperilaku baik ya," tutur Hendarsam.
"Kemudian ada juga alasan-alasan yang signifikan. Artinya dari tingkat Pengadilan Negeri, PT, sampai dengan MA tidak ada sebenarnya alasan signifikan untuk melakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani," tambah Hendarsam.
Dalam penangguhan ini, Prabowo Subianto menjadi penjaminnya, sang putra Al Ghazali merasa agak sulit memberikan penangguhan dalam kasus ayahnya ini.
Keraguan sang Putra Sulung
Namun, Al Ghazali tetap berharap jika pengajuan penangguhan kali ini dapat disetujui.
"Waduh penangguhan penahanan itu aku nggak terlalu tahu. Kayaknya susah sih."