Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Salinan Putusan MA, Eksekusi Ridho Rhoma Tertunda, Jika Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa

Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.

Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.

Dia harus mendekam lagi di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika Ridho Rhoma.

MA mengabulkan kasasi JPU dan menambah hukuman untuk Ridho Rhoma kurungan penjara selama delapan bulan.

Hukuman penjara itu dilakukan setelah Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Wuriadi mengatakan, pihaknya sudah bisa menjemput Ridho Rhoma untuk dipenjarakan.

Baca: Dua Sosok Ini Diminta Tanggungjawab, Apa Perannya di Kasus Prostitusi yang Seret Vanessa Angel?

Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Pengacara pedangdut Ridho Rhoma, Achmad Cholidin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/4/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

"Karena kami sudah memiliki salinan atau petikan putusan asli dari MA. Kami bisa langsung menjemput Ridho," kata Wuriadi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).

Wuriadi menambahkan, alasan pihaknya tidak langsung menjemput terdakwa Ridho Rhoma karena tim kuasa hukumnya sudah memberikan surat permohonan untuk penjemputan ditunda.

Baca: Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .

Berita Rekomendasi

"Jadi kuasa hukum terdakwa (Ridho Rhoma--Red), meminta kami menunda penangkapan sampai pihaknya menerima salinan putusan asli kasasi dari MA," ucapnya.

"Memang di dalam pasal 270 KUHAP, kami bisa menjemput terdakwa jika memang terdakwa sudah mendapatkan salinan atau petikan asli putusan kasasi dari MA," katanya.

Oleh karena itu, agar bisa menjemput dan atau Ridho menyerahkan diri ke Kejaksaan, Wuriadi sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Rhoma Irama didampingi pengacaranya, di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Surat tersebut berisikan agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengirimkan salinan atau petikan asli putusan kasasi MA, ke anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.

"Setelah diterima, nanti kami akan jadwalkan ulang pemanggilan kedua untuk terdakwa (Ridho). Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka kami akan jemput paksa terdakwa," ujar Wuriadi.

Sementara itu, Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Tak Mau Dieksekusi, Dimana Ridho Rhoma? Sang Ayah Bocorkan Kondisinya

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma didampingi H Rhoma Irama usai mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Ridho divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Alasannya, putranya belum menerima salinan putusan atau petikan putusan dari MA.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas