Tak Terima Salinan Putusan MA, Eksekusi Ridho Rhoma Tertunda, Jika Masih Mangkir Akan Dijemput Paksa
Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma (30) akan kembali menjalani proses hukum. Namun, eksekusi kemarin tertunda. Mengapa? Jika masih mangkir lagi akan ada jemput paksa.
Dia harus mendekam lagi di penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika Ridho Rhoma.
MA mengabulkan kasasi JPU dan menambah hukuman untuk Ridho Rhoma kurungan penjara selama delapan bulan.
Hukuman penjara itu dilakukan setelah Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Wuriadi mengatakan, pihaknya sudah bisa menjemput Ridho Rhoma untuk dipenjarakan.
Baca: Dua Sosok Ini Diminta Tanggungjawab, Apa Perannya di Kasus Prostitusi yang Seret Vanessa Angel?
"Karena kami sudah memiliki salinan atau petikan putusan asli dari MA. Kami bisa langsung menjemput Ridho," kata Wuriadi di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (15/4/2019).
Wuriadi menambahkan, alasan pihaknya tidak langsung menjemput terdakwa Ridho Rhoma karena tim kuasa hukumnya sudah memberikan surat permohonan untuk penjemputan ditunda.
Baca: Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .
"Jadi kuasa hukum terdakwa (Ridho Rhoma--Red), meminta kami menunda penangkapan sampai pihaknya menerima salinan putusan asli kasasi dari MA," ucapnya.
"Memang di dalam pasal 270 KUHAP, kami bisa menjemput terdakwa jika memang terdakwa sudah mendapatkan salinan atau petikan asli putusan kasasi dari MA," katanya.
Oleh karena itu, agar bisa menjemput dan atau Ridho menyerahkan diri ke Kejaksaan, Wuriadi sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat tersebut berisikan agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat bisa mengirimkan salinan atau petikan asli putusan kasasi MA, ke anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
"Setelah diterima, nanti kami akan jadwalkan ulang pemanggilan kedua untuk terdakwa (Ridho). Jika tiga kali dipanggil tidak datang, maka kami akan jemput paksa terdakwa," ujar Wuriadi.
Sementara itu, Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Tak Mau Dieksekusi, Dimana Ridho Rhoma? Sang Ayah Bocorkan Kondisinya
Alasannya, putranya belum menerima salinan putusan atau petikan putusan dari MA.