Sakit dan Batal Datangi Sidang Kasus Narkoba, Sang Adik Kabarkan Kondisi Steve Emmanuel di Penjara
Aktor Steve Emmanuel terpaksa absen sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Steve Emmanuel terpaksa absen sidang kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).
Pasalnya, mantan pasangan Andi Soraya itu sedang terbaring sakit di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Hal itu diungkapkan oleh Miss Indonesia 2009 Karenina Sunny, yang juga adik kandung Steve Emmanuel.
Menurut Karenina Sunny kakaknya sudah sakit sejak beberapa hari lalu.
Baca: Steve Emmanuel Belum Dijenguk Anaknya, Ini Kata Karenina Sunny
Dia mendapat kabar bahwa kakaknya dalam kondisi demam saat dirinya menjenguk ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat Steve Emmanuel ditahan saat ini.
"Sekarang kayaknya masih demam, soalnya saya balik (ke Jakarta) Senin (22/4/2019), ke sana (jenguk Steve Emmanuel) Selasa (23/4/2019), dia masih sakit," ucap Karenina Sunny.
Karenina Sunny mengatakan tentang kondisi kakaknya saat ditemui dalam acara Fashion & Culture Festival di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).
Menurut Karenina Sunny, kondisi fisik Steve yang lemah tak memungkinkan untuk menjalani sidang.
Steve Emmanuel yang absen di sidang tersebut, maka sidang terpaksa ditunda.
Baca: Vanessa Angel Menangis Tak Didukung Keluarga, Sang Ayah Mlaah Khawatirkan Ini Jika Menjenguknya
"Tapi mereka (tim kuasa hukum) bilang juga, kadang kalau sakit tetap dibawa ke sana (pengadilan), tapi ini enggak," ucapnya.
Rencananya, sidang lanjutan Steve Emmanuel akan kembali digelar pekan depan, Kamis (2/5/2019).
Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan diajukan lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018.