Muncul Nama HH, Sosok yang Diduga Polisi Mentransfer Rp80 Juta ke Rekening Muncikari Vanessa Angel
Setelah sosok Rian Subroto masih misteri karena belum juga muncul di persidangan, kini muncul nama HS yang Mentransfer ke rekening muncikari.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dugaan ada rekayasa di kasus prostitusi artis yang menyeret Vanessa Angel ke kursi terdakwa kasus penyebaran konten asusila mencuat.
Setelah sosok Rian Subroto masih misteri karena belum juga muncul di persidangan, kini muncul nama HH yang mentransfer ke rekening muncikari, siapa dia?
Fakta baru INI terungkap di sidang kasus penyebaran konten asusila yang menempatkan artis Vanessa Angel sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengungkapkan fakta dugaan rekayasa ini.
"Kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).
Dia juga telah memiliki bukti kuat yakni bukti transfer uang Rp 80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum dari kepolisian.
Baca: Fakta Menarik Kedatangan Ed Sheeran di Jakarta, Mulai Dari Boyong Istri Hingga Disuguhi Es Campur
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HH," ujar Milano.
Senada, Kuasa Hukum muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta baru kasus prostitusi online bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.
Baca: Fakta Sidang Vanessa Angel, Ada Bukti Transfer Bukan Dari Rian, Kasus Prostitusi Artis Direkayasa?
"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.
Rian Wajib Dijemput Paksa
Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.
"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.
Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.
Baca: Pengantin Baru Kaya Ammar Zoni dan Irish Bella Lagi Romantis, Apa Hukumnya Bermesraan Saat Puasa?
Buronan Jaksa
Sementara itu, JPU Novan Arianto membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan untuk Rian Subroto.