Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Minta Keadilan Kasus Pemalsuan Buku Nikah, Ibunda Kriss Hatta Sebut-sebut Ibunda Hilda Vitria

Bahkan, kata Tuty Suratinah, buku nikah asli itu terakhir kali disimpan oleh ibunda Hilda Vitria yakni Rachmawati.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Minta Keadilan Kasus Pemalsuan Buku Nikah, Ibunda Kriss Hatta Sebut-sebut Ibunda Hilda Vitria
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Kriss Hatta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Kriss Hatta (30) saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen akta pernikahannya atas laporan Hilda Vitria Khan.

Akibat kasus itu, Kriss Hatta ditahan selama 20 hari lamanya oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Meski begitu, presenter Uang Kaget itu selama persidangan selalu mengatakan bahwa pernikahannya sah dan diakui oleh Pengadilan Agama Bekasi dan Bandung.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Kriss Hatta tak terima atas tuduhan yang dilayangkan atas laporan Hilda Vitria itu.

"Sekarang yang dipermasalahkan Kriss masuk penjara karena dituding memalsukan buku nikah. Jadi ini yang asli mana, dan palsu mana,” ujar ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah saat jumpa pers di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat, belum lama ini.

(dari kiri) Adik Kriss Hatta Sherly Carols dan ibunda Tuty Suratinah didampingi kuasa hukum Lukmanul Hakim dalam jumpa pers di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
(dari kiri) Adik Kriss Hatta Sherly Carols dan ibunda Tuty Suratinah didampingi kuasa hukum Lukmanul Hakim dalam jumpa pers di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (9/5/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) (Kompas.com)

Baca: Mundur Jadi Kuasa Hukum, Indra Tarigan dan Kriss Hatta Bermasalah? Ini Pengakuannya

Dia meminta kepada pihak yang terus menuduh anaknya untuk membuktikan bahwa Kriss Hatta berbohong dan membuat buku nikah palsu.

"Buku nikah yang mengeluarkan itu KUA, bukan anak saya bikin sendiri gitu loh. Jadi coba buktiin, kalau anak saya itu memalsukan buku nikahnya. Jadi ini saya meminta keadilan buat Kriss, kenapa anak saya yang ditahan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Bahkan, kata Tuty Suratinah, buku nikah asli itu terakhir kali disimpan oleh ibunda Hilda Vitria yakni Rachmawati.

Tuty Suratinah pun menuding bahwa buku nikah asli itu sengaja dihilangkan.

"Saat berita ini belum terlalu heboh, Kriss datang ke ibunya (Hilda). Padahal saya udah dibilang 'Kriss nggak usah' tetapi dia tetap datang dengan membawa buku itu. Tapi salahnya Kriss kenapa buku itu dikasih dua-duanya gitu aja," ucapnya.

"Nah udah dong dikasih ke Mama-nya Hilda, terus anak saya mau minta sekali, dua kali, tiga kali nggak dapat," ucapnya.

"Dan ternyata kata Mamanya Hilda buku itu sudah hilang, ya udah si Kriss diserang lah di media, katanya dia bohong ini itu," katanya lagi.

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Bakal Jadi Tren Busana Lebaran, Kaftan Motif ala Krisdayanti Ini Rancangan Yuni Shara Lo

Ketika buku nikah itu dinyatakan hilang, kata Tuty Suratinah, Kriss Hatta mengaku membuat salinan buku nikah tersebut.

Tuty Suratinah percaya bahwa putranya tersebut tidak berbohong karena dia sendiri pernah melihat buku nikah asli Kriss Hatta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas