Tampilkan Adegan Ciuman, KPI Tegur Program Comedy Traveler
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi berupa teguran tertulis terhadap program Comedy Traveler yang tayang di Trans TV.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi berupa teguran tertulis terhadap program Comedy Traveler yang tayang di Trans TV.
KPI mencatat bahwa pada 21 April 2019 pukul 14.58 WIB, acara jalan-jalan tersebut menampilkan adegan seorang laki-laki dan perempuan berciuman. Pihak KPI pun melayangkan surat teguran pada Kamis (25/4/2019) lalu.
"Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan remaja, larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir, serta penggolongan program siaran," kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari di laman kpi.go.id, Senin (13//5/2019).
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, program itu diangap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Baca: Partai Garuda dan PKPI Dicoret sebagai Peserta Pemilu di Aceh Barat
Lebih tepatnya, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat 1, serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 Ayat 4 huruf f.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” ujar Mayong.
"Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Kami minta Trans TV segera melakukan perbaikan agar kesalahan tidak terulang,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Comedy Traveler karena Tayangkan Adegan Ciuman Bibir"