Unggah Cuitan Soal PPN Hasil Penjualan Mukena Seharga Rp 3,5 Juta, Ditjen Pajak Sindir Syahrini?
Melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak RI menyinggung soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari hasil penjualan mukena.
Editor: Delta Lidina Putri
Hitung PPN dari hasil penjualan mukena seharga Rp 3,5 juta, Ditjen Pajak RI sindir Syahrini?
TRIBUNNEWS.COM - Kicauan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia di akun Twitter resminya ini menjadi sorotan publik.
Kicauan tersebut ditulis oleh admin Ditjen Pajak RI pada Rabu (29/05/2019).
Melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak RI menyinggung soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari hasil penjualan mukena.
Mereka menulis kicauan soal total penjualan mukena seharga Rp 3,5 juta yang berhasil terjual lebih dari 5000 pcs.
• Lihat Reino Barack Lakukan Ini Saat Dirinya Sedang Bekerja, Syahrini Blak-blakan Mengaku Iri
Dibanderol seharga Rp 3,5 juta, pendapatan si penjual mukena mencapai Rp 17,5 miliar.
Memperoleh pendapatan fantastis dari penjualan mukena, Ditjen Pajak RI pun menghitung PPN yang harus dibayar oleh si penjual.
Dikenai PPN 10%, si penjual seharusnya membayar pajak sebesar Rp 1,75 miliar.
Kendati demikian, Ditjen Pajak RI tak menyebut siapa penjual mukena yang dimaksudnya.
• Reino Barack Pegang Perut Istrinya, Syahrini Benarkah Sudah Hamil?
Mereka hanya menghitung omzet dan PPN yang harus dibayarkan oleh si penjual.