6 Fakta Sidang Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani, Divonis Penjara 1 Tahun dan Tak Ditemani Keluarga
Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
Berikut ini 6 fakta sidang putusan Ahmad Dhani. Divonis penjara 1 tahun dan tak tampak kehadiran keluarga saat sidang.
TRIBUNNEWS.COM- Hari ini, Selasa (11/6/2019) Ahmad Dhani keluar dari Rutan Medaeng untuk jalani sidang putusan di PN Surabaya.
Ahmad Dhani tampak tak cemas, bahkan ia masih bisa mengumbar senyum lebar pada para pengunjung Rutan Medaeng.
Dari pantauan Tribunjatim tampak pula beberapa ibu-ibu yang menyalami Ahmad Dhani samping mengucapkan Minal Aidin Walfaidzin.
Ada pula yang memberikan semangat untuk pentolan Dewa 19 ini.
Berikut ini kumpulan fakta sidang putusan Ahmad Dhani di PN Surabaya yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunjatim.com pada Selasa
(11/6/2019)
Baca: Berandai-andai Menikah dengan Irwan Mussry Sebelum Ahmad Dhani, Maia Disinggung soal Al El Dul
1. Divonis Penjara 1 Tahun
Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1 tahun dalam kasus vlog idiot yang menimpanya.
Vonis ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim R Anto Widyopriyono.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
2. Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.